Hukum  

Diduga Mabuk,Mobil Berisi Enam Ladies Heo Pub Karaoke Milik Anggota DPRD Kota Kupang Terbalik, Satu Tewas

Mobil laka lantas di kota Kupang (istimewa)

KUPANG.NW.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu dini hari, 17 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WITA.

Sebuah mobil Honda Brio Satya merah bernomor polisi DD 1722 BN yang berisi enam wanita diduga dalam pengaruh minuman keras terbalik setelah melaju dengan kecepatan tinggi.

Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, para korban diketahui merupakan ladies pemandu lagu di Heo Pub Karaoke milik anggota DPRD Kota Kupang,

BACA JUGA:  Polda NTT Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka  Rekrut Korban dari TTS Disiksa dan Tak Digaji di Batam

Sebelum kecelakaan terjadi, para korban diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya sebelum akhirnya mengalami kecelakaan di lokasi kejadian.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Mia Lestari (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSU W.Z Johanes Kupang.

Berdasarkan laporan Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota, mobil tersebut dikemudikan oleh Fatmawati Syam (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan polisi, kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA:  Tiga Tahun Berproses, Berkas Tahap II, Anggota DPRD Mokris Lay Resmi Ditahan Kejari Kota Kupang

Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga membanting setir ke kiri untuk menghindari kendaraan di depan, namun kehilangan kendali.

Mobil kemudian menghantam pembatas jalan dan pagar sebelum terpental dan akhirnya terbalik di badan jalan.

Seluruh korban langsung dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang, di antaranya RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang, dan RSU W.Z Johanes Kupang.

Selain korban meninggal dunia, lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga sedang berupa lecet, memar, bengkak, dan luka robek di beberapa bagian tubuh.

BACA JUGA:  Penahanan Mokris Lay Jadi Pelajaran Moral, Kajari Kupang: Mantan Istri Ada, Mantan Anak Tidak Pernah Ada

Polisi mengungkapkan bahwa pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudi. Selain itu, pengemudi juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus kecelakaan ini sementara ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota,” ujarnya.

Polisi menduga faktor kelalaian pengemudi, kecepatan tinggi, serta dugaan pengaruh alkohol menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *