Hukum  

Akses Keadilan Masih Sulit, GAMKI NTT Resmi Buka Klinik Hukum Gratis untuk Jemaat dan Warga NTT

Tim Hukum DPD GAMKI NTT yakni Amos Lafu, SH., MH., Obet Djami, SH., MH., Ferdy Boimau, SH., MH., Hangri Pah, SH.,saat memberikan pelayanan hukum di GMIT Siloam di Kabupaten Kupang (Istimewa)

KUPANG,NW.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Timur resmi melaunching Klinik Hukum sebagai bentuk pelayanan nyata di bidang advokasi dan pendampingan hukum bagi jemaat serta masyarakat NTT, Sabtu (21/2/2026).

Program ini menjadi langkah strategis menuju pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD GAMKI NTT.

Klinik Hukum tersebut diharapkan menjadi ruang konsultasi hukum yang profesional, terstruktur, dan mudah diakses, khususnya bagi jemaat gereja dan masyarakat kecil yang selama ini terkendala biaya serta minimnya akses keadilan.

Seremonial launching Klinik Hukum DPD GAMKI NTT akan dilangsungkan di GMIT Siloam, Desa Nunfamo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Jaksa, Marthen Ngailu Toni Resmi Bebas dalam Kasus Korupsi Jalan Lingkar Waikabubak

Sebanyak enam pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum DPD GAMKI NTT hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Amos Lafu, SH., MH., Obet Djami, SH., MH., Ferdy Boimau, SH., MH., Hangri Pah, SH., Aris Tanesi, SH., dan Romli Lafta, SH.

Sekretaris DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, SH., MH., menegaskan bahwa Klinik Hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada jemaat dan masyarakat.

“DPD GAMKI NTT berupaya terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang hukum melalui konsultasi hukum gratis bagi seluruh jemaat GMIT dan masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Kupang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2025, Kejati NTT Tangani 364 Perkara dan Selamatkan Rp16,7 Miliar Uang Negara

Dalam kegiatan konsultasi perdana, sejumlah jemaat termasuk pendeta langsung memanfaatkan layanan tersebut.

Beragam persoalan hukum dikonsultasikan, mulai dari perceraian, sengketa tanah, hingga masalah administrasi kependudukan.

Salah satu persoalan yang cukup dominan adalah pasangan suami-istri yang telah menikah secara gereja, namun belum melakukan pencatatan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kondisi ini kerap menjadi kendala ketika muncul persoalan hukum atau keinginan untuk berpisah.

“Kami menemukan banyak kasus pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara. Ketika muncul persoalan hukum, ini menjadi hambatan.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat 2026 di NTT Sukses, Kecelakaan dan Kriminalitas Turun Saat Lebaran

Karena itu mereka datang untuk mencari solusi dan langkah hukum yang tepat,” jelas Amos.

Dengan dibukanya Klinik Hukum ini, GAMKI NTT berharap akses terhadap keadilan semakin terbuka luas.

Tim hukum juga menyediakan kontak person di wilayah tersebut guna memudahkan masyarakat menindaklanjuti persoalan hukum yang dihadapi.

Klinik Hukum ini menjadi bukti bahwa organisasi kepemudaan gereja tidak hanya bergerak dalam pelayanan rohani dan sosial, tetapi juga hadir memberikan pendampingan hukum demi terwujudnya keadilan dan kebenaran di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *