Sudah P21, PMKRI Kupang Pertanyakan Lambannya Tahap II Kasus Mokris Lay

KUPANG,NW.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT) untuk segera melakukan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka Mokris Lay ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berkas perkara anggota DPRD Kota Kupang itu yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 21 Januari 2026.

Presideum Gerakan Masyarakat (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, menilai lambannya pelimpahan tahap II menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

BACA JUGA:  Pelarian Setahun Berakhir di Truk Pasar Lili, Pelaku Kejahatan Anak Dibekuk Tim Zero Polda NTT

“Polda NTT dan Kejati NTT terkesan bermain-main dengan kasus ini. Berkas sudah dinyatakan lengkap, seharusnya segera dilakukan pelimpahan tahap II. Ada apa sebenarnya?” tegas Yido kepada media, Senin (26/1/2026)

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum Kejati NTT.

Setelah itu, perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menurut Yido, proses tersebut sejatinya tidak rumit, namun terkesan sengaja diperlambat.

“Ini sebenarnya tidak susah, tapi dibuat-buat. Kami menduga ada ‘masuk angin’ dalam penanganan perkara ini hanya karena tersangka merupakan pejabat publik,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ibu di Kupang Polisikan Anak Mantu soal Penghinaan, 3 Bulan Laporan Mandek di Polresta

PMKRI Cabang Kupang menilai perkara tersebut telah berlarut-larut dan menimbulkan kesan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.

“Ini menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kami berharap ada percepatan penyelesaian perkara, bukan hanya di kepolisian tetapi juga di kejaksaan. Minggu ini pelimpahan tahap II harus dilakukan,” tegas Yido.

Selain itu, PMKRI Kupang juga menekankan agar proses pelimpahan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta menjunjung tinggi integritas hukum.

Setelah tahap II dilakukan, PMKRI mendesak jaksa agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka Mokris Lay.

BACA JUGA:  Chris Liyanto Akui Terima Rp 500 Juta Dari Terpidana Korupsi Bank NTT

“Secara hukum, pelaku kekerasan dan penelantaran terhadap perempuan dan anak harus ditindak tegas. Kami mendesak agar tersangka segera ditahan,” ujarnya.

Yido menegaskan, PMKRI Cabang Kupang akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami ingin proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berintegritas sampai kasus ini benar-benar selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *