KUPANG.NW.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kupang, Eugene Brigita Lauw dan suaminya, mengaku kecewa dan sedih atas pelayanan manajemen PT Sanwa Antar Nusa, perusahaan jasa transportasi laut dan ekspedisi.
Kekecewaan tersebut muncul setelah sejumlah barang milik mereka yang dikirim dari Jakarta menuju Kota Kupang mengalami kerusakan akibat kontainer tempat barang tersebut berada dilaporkan terjatuh ke laut saat berada di pelabuhan Surabaya dan hendak dimuat ke kapal Pasifik 88.
Barang yang dikirim antara lain perlengkapan rumah tangga, barang elektronik, perlengkapan bayi hingga peralatan yang digunakan untuk pekerjaan.
Eugene Brigita Lauw menceritakan, awalnya ia bersama suami tinggal di Jakarta.
Setelah menikah dan memiliki anak, keduanya memutuskan kembali ke NTT untuk memulai kehidupan baru.
Seluruh barang kemudian dikemas dan dikirim menggunakan jasa PT Sanwa Antar Nusa menuju Kota Kupang.
Setelah tiba di Kupang, Eugene dan suaminya tinggal di sebuah rumah kontrakan sembari menunggu barang-barang mereka tiba.
Namun, hingga beberapa bulan kemudian, barang tersebut belum juga diterima.
“Pads bulan Januari 2026 barang kami belum sampai. Kami kemudian menghubungi pihak jasa pengiriman PT Sanwa,” ujar Eugene.
Dari komunikasi tersebut, mereka mendapat informasi bahwa terdapat 38 kontainer yang jatuh di pelabuhan.
Mendapat informasi tersebut, Eugene berharap kontainer yang berisi barang miliknya tidak ikut terjatuh.
Namun, hampir satu minggu tidak ada kepastian dari pihak perusahaan.
Hingga akhirnya mereka mendapat kabar bahwa barang milik mereka juga berada dalam kontainer yang terjatuh.
Eugene kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT Sanwa Antar Nusa di Surabaya.
Namun, menurutnya, pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan manajemen.
“Kami sampaikan, kalau kejadian seperti ini seharusnya pihak manajemen memberitahukan kepada pemilik barang.
Tanggung jawabnya seperti apa, kapan kami bisa melihat barang kami, dan apa yang masih bisa kami selamatkan dari kontainer tersebut,” katanya.
Karena penasaran dengan kondisi barang, Eugene bersama suaminya kemudian berupaya melihat langsung barang-barang tersebut untuk mengetahui mana yang masih bisa diselamatkan dan mana yang mengalami kerusakan.
“Kami berharap pihak manajemen bisa mengganti barang yang rusak sehingga kami bisa mencari jalan tengah,” ujarnya.
Namun, menurut Eugene, respons pihak manajemen PT Sanwa justru membuatnya semakin kecewa.
Ia mengaku mendapat tanggapan bahwa pihak perusahaan mempertanyakan dasar hukum permintaan ganti rugi dan mempersilakan mereka menempuh jalur pengadilan apabila merasa memiliki dasar hukum.
Pasutri tersebut mengklaim nilai kerugian yang mereka alami mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, menurut Eugene, pihak perusahaan hanya menawarkan penggantian sebesar tiga kali biaya pengiriman atau sekitar Rp57 juta.
“Kami sangat sedih dan kecewa. Barang kami sudah rusak, tetapi kami merasa tidak mendapatkan tanggung jawab dan empati yang kami harapkan dari perusahaan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Eugene dan suaminya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kupang.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan penyelesaian terhadap kerugian yang mereka alami.
“Kami hanya ingin ada penyelesaian yang adil atas kerugian yang kami alami. Kami merasa sangat dirugikan,” ujarnya.
Hingga berita diterbitkan pihak manajemen PT Sanwa Antar Nusa belum memberikan keterangan klarifikasi
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!