KUPANG.NW.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, SH.
Dalam putusan PK tersebut, hukuman Hartono yang sebelumnya 6 tahun penjara dipangkas menjadi 3 tahun penjara.
Selain itu, Hartono dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Hartono, George Nakmofa, SH.,MH,. Kepada media Senin 21 September 2026
George mengatakan, putusan PK tersebut telah tercantum dalam laman Mahkamah Agung. Pihaknya kini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Terima kasih kepada Tuhan. Benar, putusan Peninjauan Kembali sudah ada. Dari hukuman 6 tahun turun menjadi 3 tahun," ujar George.
Menurut George, putusan PK tersebut tertanggal 15 Agustus 2026.
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK secara keseluruhan dan membebaskan Hartono.
Namun, dalam putusan PK, hukuman Hartono yang sebelumnya enam tahun penjara menjadi tiga tahun.
"Memang waktu putusan tersebut kami berharap bebas, tetapi turun menjadi tiga tahun.
Dengan putusan PK tiga tahun ini kami menunggu salinan putusan dan terpidana Hartono Xaverius segera bebas," katanya.
Dalam memori PK, tim penasihat hukum Hartono meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung mencermati kembali fakta hukum dan kewenangan masing-masing pejabat dalam proses administrasi pertanahan.
George mengatakan, salah satu hal yang ditekankan dalam memori PK adalah pentingnya melihat batas kewenangan setiap pejabat berdasarkan jabatan dan waktu ketika suatu keputusan diterbitkan.
Permohonan PK tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan hak atas tanah di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Dalam permohonan PK, Hartono melalui kuasa hukumnya meminta agar putusan sebelumnya dibatalkan dan dirinya dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan PK, Majelis Hakim Mahkamah Agung diketuai Soesilo, SH., MH., dengan anggota Ansori, SH., MH. dan Suradi, SH., S.Sos., MH. Sementara Panitera Pengganti yakni Bayu Ruhul Azam, SH., MH.
Sebelumnya, Hartono Fransiscus Xaverius, mantan Kepala BPN Kota Kupang, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Hartono.
Selain pidana penjara, Hartono juga dijatuhi denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PT.Kpg tanggal 20 November 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!