KUPANG.NW.id – Pengadilan Negeri (PN) Kupang kembali menggelar sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara penggugat Eugene Brigita Lauw melawan PT Sanwa Antar Nusa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman atau ekspedisi, Senin (22/9/2026).
Sidang perkara Nomor 88 tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat PT Sanwa Antar Nusa.
Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi, yakni dua saksi fakta dan satu saksi ahli perdata.
Dua saksi fakta yang diperiksa adalah Rudy Irawan selaku Marketing dan Dedi Oktavian selaku Operasional Lapangan dari PT Suntraco Intim Transport.
Sementara saksi ahli perdata yang dihadirkan adalah Husni Kusuma Dinata, SH., MH.
Pemeriksaan saksi dari pihak PT Sanwa Antar Nusa dihadiri kuasa hukum tergugat, Fransisco Bessi, SH., MH.
Sedangkan pihak penggugat Eugene Brigita Lauw didampingi tim kuasa hukum, Emanuel Passar, S.H., C.Me., Aldri Dalton Ndolu, S.H., Rofinus Baga, S.H., dan Fridolin Jaya Tolang, S.H.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Herlina Rayes dan Sisera Semida Ayfeto.
Dalam pemeriksaan, dua saksi fakta disebut belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses jasa pengiriman barang yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Salah satu saksi, Dedi Oktavian yang merupakan Operasional Lapangan PT Suntraco Intim Transport, juga menyebut keterlibatan perusahaan tersebut dalam proses pengiriman.
Hal ini kemudian menjadi perhatian pihak penggugat karena kuasa hukum menyatakan sebelumnya kliennya tidak mengetahui adanya keterkaitan PT Suntraco Intim Transport dengan proses pengiriman melalui PT Sanwa Antar Nusa.
Sementara itu, ahli perdata Husni Kusuma Dinata dalam keterangannya belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila barang yang dikirim mengalami kerusakan sebelum tiba di tempat tujuan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Emanuel Passar, mengatakan dari keterangan saksi fakta, pihaknya baru mengetahui bahwa proses pengiriman barang tersebut menggunakan kapal Pasifik 88.
“Dari keterangan saksi fakta baru diketahui bahwa pengiriman barang yang menggunakan Kapal Pasifik 88,seolah berusaha mengaburkan siapa pihak yang bertanggung jawab dan ini seperti saling menghindar serta saling melempar tanggung jawab, padahal pengiriman barang dilakukan melalui PT.Sanwa Antar Nusa, jelas perusahaan itu harus bertanggung jawab “ujar Emanuel.
Emanuel mengatakan pihaknya belum ingin memberikan banyak komentar karena perkara masih dalam proses persidangan.
Namun, ia menegaskan bahwa kliennya hanya mengetahui proses pengiriman barang dilakukan melalui PT Sanwa Antar Nusa.
“Kami tidak berurusan dengan pihak lain. Yang kami ketahui pengiriman barang hanya melalui PT Sanwa Antar Nusa,” tegasnya.
Emanuel kemudian menjelaskan kronologi perkara tersebut. Menurut dia, kliennya mengirim sejumlah barang melalui PT Sanwa Antar Nusa.
Pada awal Januari, pihaknya mendapat informasi bahwa barang tersebut dalam proses pengangkutan dari Surabaya menggunakan Kapal Pasifik 88.
Namun, barang yang berada di dalam kontainer kemudian disebut tenggelam di pelabuhan.
Kliennya bersama keluarga kemudian mendatangi lokasi untuk melihat kondisi barang secara langsung.
“Setelah kami melihat sendiri kondisinya, ternyata barang-barang tersebut sudah hancur semua,” jelas Emanuel.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Emanuel, dilakukan pertemuan mediasi bersama Direktur Utama PT Sanwa Antar Nusa, Antoni.
Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya tawaran ganti rugi sebesar tiga kali biaya pengiriman yang nilainya sekitar Rp57 juta.
Namun, tawaran tersebut dinilai belum sesuai dengan nilai barang yang mengalami kerusakan.
“Klien kami sangat keberatan karena taksasi barang di dalamnya berjumlah lebih dari Rp1 miliar,” katanya.
Karena upaya penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak penggugat kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kupang.
Emanuel mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim.
Sidang selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!