Kota Kupang

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke Jaksa

Kanit Reskrim Polsek Kota Raja Ipda Frits Sia bersama Penyidik saat melimpahkan berkas perkara ke Kejari kota Kupang

KUPANG.NW.id – Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang,Selasa (11/8/2026) siang.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial M.E.I.B.E. dan D.K.E. Keduanya didampingi penasihat hukum F.L.W., S.H.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pinjaman uang sebesar Rp100 juta kepada korban berinisial N.J.P.

Dalam transaksi tersebut, sertifikat tanah disebut menjadi jaminan.

Namun, setelah batas waktu pengembalian uang berakhir, uang tersebut diduga belum dikembalikan kepada korban.

Korban kemudian berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada kedua tersangka.

Sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan juga dikembalikan kepada pihak tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman dari bank.

Meski demikian, kewajiban mengembalikan uang korban belum juga diselesaikan.

Kedua tersangka kemudian membuat surat pernyataan mengenai kesanggupan mengembalikan uang tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi.

Korban selanjutnya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian hingga perkara masuk dalam proses hukum.

Dalam tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, di antaranya kuitansi penyerahan uang senilai Rp100 juta, surat pernyataan, serta fotokopi sertifikat tanah.

Kanit Reskrim Polsek Kota Raja IPDA Frid Sia, S.H., mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah perkara dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Zulkarnain, S.H., M.H., berlangsung aman dan tertib.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!