KUPANG.NW.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Pusat KSP Swasti Sari, Kamis (1/10/2026) siang.
Olah TKP tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencurian dokumen dan pembobolan brankas yang dilaporkan pihak yang mengklaim memiliki legalitas kepengurusan KSP Swasti Sari.
Kuasa hukum KSP Swasti Sari, Leo Lata Open, SH, didampingi Ariyanto Mamo, SH dan Paskalis Maktaen, SH., MH, mengatakan pihaknya menghormati tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT.
“Ini hal yang biasa dalam proses penyelidikan. Olah TKP merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan penyidik dan bagi kami tidak ada persoalan,” ujar Leo.
Menurut Leo, dalam olah TKP tersebut penyidik melakukan identifikasi terhadap sejumlah bagian di kantor KSP Swasti Sari.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri materi laporan, khususnya terkait persoalan legalitas kepengurusan, karena menurutnya hal tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua sudah dilakukan identifikasi dan ini normal-normal saja.
Kami tidak mau masuk dalam urusan materi, karena soal sah atau tidak sahnya kepengurusan bukan ranah pidana,” katanya.
Leo juga mengungkapkan penyidik meminta sejumlah nama saksi dari kepengurusan KSP Swasti Sari saat ini untuk memberikan keterangan di Polda NTT.
Dirinya sebagai kuasa hukum juga disebut diminta memberikan keterangan.
Sementara itu, Ariyanto Mamo mengatakan pihak KSP Swasti Sari akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya kami tetap mengikuti proses hukumnya. Kami dari pihak KSP Swasti Sari akan selalu siap dan kooperatif,” ujarnya.
Terpisah, Paskalis Maktaen menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar legalitas kepengurusan KSP Swasti Sari berdasarkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
“Kami membawa bukti-bukti legalitas, mulai dari akta notaris, dokumen dari Kementerian Hukum, serta dokumen dari Kementerian Koperasi,” jelas Paskalis.
Paskalis juga menyebut terdapat dokumen pemberhentian terhadap pihak pelapor dari kepengurusan KSP Swasti Sari.
“Sudah ada SK pemberhentian yang menyebutkan bahwa pelapor telah diberhentikan dari kepengurusan.
Karena itu, kami mempertanyakan legalitas pelapor dalam membuat laporan tersebut,” katanya.
Meski demikian, Paskalis menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses tersebut kepada penyidik dan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan.
“Kami menghormati pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT dan akan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki,” pungkasnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!