Kota Kupang

Suami Gerebek Istri Bersama Oknum Pengacara di Kamar Kos,Kasus Dilaporkan ke Polsek Kota Raja

Ilustrasi (Google)

KUPANG.NW.id – Seorang pria berinisial JEA (49), warga Kota Kupang, melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial M dengan seorang pria berinisial J, yang disebut berprofesi sebagai pengacara di Kota Kupang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Iptu Frangky Lapuisaly, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi media, Jumat (2/10/2026).

Menurut Frangky, laporan tersebut telah diterima Polsek Kota Raja pada Kamis sekitar pukul 15.30 WITA.

“Laporan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP 163/X/2026/SPKT/ Polsek Kota Raja,” ujar Frangky.

Dalam laporan tersebut, JEA melaporkan istrinya, M, sebagai terlapor pertama. Sementara pria berinisial J menjadi terlapor kedua.

JEA disebut mendapati istrinya berada di dalam kamar kos yang disebut milik terlapor J.

Saat JEA tiba di lokasi, pria berinisial J tersebut disebut melarikan diri. Sementara M ditemukan berada di dalam kamar tersebut.

M diketahui merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Usai kejadian, JEA kemudian mendatangi Polsek Kota Raja untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Frangky mengatakan, penyidik Polsek Kota Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Terlapor M juga telah diperiksa oleh penyidik.

Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan visum terhadap M sebagai bagian dari proses penanganan laporan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut,” kata Frangky.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!