Kota Kupang

DPP Hanura Pecat Mokris Lay, Diana Oktaviana Bire Ditetapkan sebagai PAW Anggota DPRD Kota Kupang

Istimewa

KUPANG.NW.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi memberhentikan Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay sebagai anggota Partai Hanura sekaligus menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/458/DPP-P.HANURA/IX/2026 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kupang dan Penetapan Penggantian Antarwaktu.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta serta Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani.

Surat keputusan itu diterima pada Senin malam, 5 Oktober 2026.

Dalam SK tersebut, DPP Hanura menyebut Mokris Lay merupakan anggota Partai Hanura yang memperoleh suara terbanyak pertama pada Pemilu 2024 untuk Dapil Kota Kupang 5, dengan perolehan 2.431 suara.

Sementara Diana Oktaviana Bire memperoleh 2.279 suara dan berada di posisi kedua pada dapil yang sama.

Atas dasar hasil tersebut, DPP Hanura menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai calon pengganti antarwaktu Mokris Lay untuk menduduki kursi DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Hanura.

Berawal dari Usulan DPC Hanura Kota Kupang

Keputusan pemberhentian Mokris Lay dan penetapan PAW tersebut merupakan bagian dari proses internal Partai Hanura.

DPP Hanura dalam pertimbangannya merujuk pada surat DPC Partai Hanura Kota Kupang Nomor HANURA/KK/III/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang usulan pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Kupang.

Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan DPD Partai Hanura Provinsi NTT melalui surat Nomor i.13/DPD-NTT/HANURA/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Selain itu, DPP Hanura mencantumkan Putusan Dewan Kehormatan Partai Hanura Nomor KEP/05/DK-HANURA/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar dalam penerbitan keputusan tersebut.

Berdasarkan rangkaian pertimbangan itu, DPP Hanura menyatakan pemberhentian dan proses PAW dilakukan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi Partai Hanura.

KTA Mokris Lay Dicabut

Dalam keputusan tersebut, DPP Hanura secara tegas memberhentikan Mokrianus Imanuel Lay sebagai anggota Partai Hanura.

DPP Hanura juga mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Mokris Lay dengan nomor 53.71.06.1008.000028.

Selanjutnya, DPP Hanura menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai calon pengganti antarwaktu Mokrianus Imanuel Lay.

Diana memiliki KTA nomor 53.71.05.1008.000005 dan memperoleh 2.279 suara pada Pemilu 2024 di Dapil Kota Kupang 5.

Ketua DPD Hanura NTT Refafi Gah membenarkan adanya SK DPP Hanura terkait pemberhentian dan PAW Mokris Lay.

Refafi mengatakan, DPD Hanura NTT telah menyerahkan tindak lanjut keputusan DPP tersebut kepada DPC Hanura Kota Kupang untuk diproses sesuai mekanisme partai.

“Kami (DPD Hanura NTT) sudah menyerahkan ke DPC Kota Kupang untuk ditindaklanjuti keputusan DPP,” ujar Refafi saat dikonfirmasi, Senin malam.

Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kota Kupang Erwin Gah mengatakan pihaknya telah menerima SK DPP Hanura terkait pencabutan KTA dan pemberhentian Mokris Lay dari keanggotaan partai.

Menurut Erwin, SK tersebut juga telah diteruskan kepada DPRD Kota Kupang.

“Kami juga sudah menindaklanjuti SK DPP tersebut ke lembaga DPRD Kota Kupang,” ujar Erwin.

Dengan diterbitkannya SK DPP Hanura tersebut, proses pergantian kursi DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura kini memasuki tahapan tindak lanjut sesuai mekanisme PAW dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!