KUPANG.NW.id – Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berstatus tersangka dalam perkara kasus dr. Icha
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg, Selasa (6/10/2026), di Ruang Sidang Cakra
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H.,
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, hakim menetapkan biaya perkara nihil atau tidak dibebankan kepada para pemohon.
Adapun tiga pemohon dalam perkara praperadilan tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ketiganya mengajukan permohonan melalui kuasa hukum Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H.,
Sementara pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku penyidik.
Sidang putusan turut dihadiri pihak kuasa hukum Termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT serta kuasa hukum para pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap ketiga tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kasus dr. Icha tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!