Berita Berkembang
Kota Kupang

Kuasa Hukum Ishak Rihi Bantah Minta Tunda Pemeriksaan di Polda NTT, Inisiatif Damai Datang dari Saksi JR

Ishak Eduard Rihi bersama kuasa hukumnya Fransisco Bessi,SH.MH (Istimewa)

KUPANG.NW.id — Kuasa hukum pelapor Ishak Eduard Rihi, Fransisco Bessi, SH., MH., membantah adanya permintaan dari pihaknya untuk menunda pemeriksaan saksi John Rihi, SH., dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap advokat Bildat Thonak di Polda NTT.

Fransisco menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta penyidik menunda pemeriksaan terhadap John Rihi yang hadir sebagai saksi yang diajukan pihak pelapor.

“Kami tidak pernah minta penundaan pemeriksaan saksi dari pelapor John Rihi di Polda NTT,” tegas Fransisco saat dikonfirmasi media, Selasa (11/8/2026) malam.

Ia juga menjelaskan, terkait adanya pembicaraan mengenai penyelesaian secara damai, hal tersebut bukan berasal dari pihak Ishak Rihi maupun kuasa hukumnya.

Menurut Fransisco, inisiatif untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai justru datang dari pihak John Rihi.

“Di mana inisiatif damai itu juga dari saksi advokat John Rihi, SH., karena memang beliau mau proses ini bisa diselesaikan,” jelasnya.

Fransisco menambahkan, pihaknya memiliki sejumlah data yang menurutnya jelas, akurat dan terukur terkait perkara tersebut.

“Karena data kami sangat jelas, akurat dan terukur. Semoga nanti begitu data ini kami sampaikan, jelas,” ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya, kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, SH., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya di Polda NTT belum dilanjutkan.

Menurut Niko, Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, datang ke Polda NTT dan meminta agar pemeriksaan terhadap John Rihi sebagai saksi tidak dilakukan terlebih dahulu.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah Fransisco. Ia memastikan pihaknya tidak pernah meminta penundaan pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Ishak Eduard Rihi melaporkan advokat Bildat Thonak ke Polda NTT atas dugaan penipuan.

Sementara itu, kuasa hukum Bildat Thonak, Leo Lata Open, SH, menghormati adanya keinginan untuk berdamai.

Namun, ia mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah proses hukum berjalan dan saksi yang diajukan pelapor telah hadir untuk memberikan keterangan.

Menurut Leo, apabila laporan telah dibuat dan proses pemeriksaan sedang berlangsung, seharusnya seluruh pihak mengikuti proses hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara terang.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian.

Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.

Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan John Rihi ditunda, padahal saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.

“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya.

Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.

Leo menegaskan, kliennya tidak takut menghadapi proses hukum dan siap memberikan seluruh bukti kepada penyidik.

“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya agar menjadi terang-benderang,” tegasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!