KUPANG, NW.id – Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penyelesaian konflik yang berkepanjangan di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (Kopdit) Swasti Sari melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Forum tersebut dinilai sebagai wadah tertinggi dalam koperasi yang memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis demi memulihkan kepercayaan anggota dan menata kembali tata kelola organisasi.
Dorongan itu disampaikan Komisi II DPRD NTT saat menerima audiensi Panitia RALB Kopdit Swasti Sari di ruang rapat Komisi II DPRD NTT, Rabu (22/7/2026).
Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT Jan Pieter Dj. Windy, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi II Leonardus Lelo, Sekretaris Komisi II Junaidin Mahasan, serta anggota Komisi II Johan Oematan, Paulus Lobo, dan Simprosa Gandut.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panitia RALB Domi Ancis menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa merupakan upaya mengembalikan kedaulatan koperasi kepada para anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi di internal Kopdit Swasti Sari hanya dapat diselesaikan secara demokratis melalui forum anggota yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian.
Panitia juga memaparkan berbagai dinamika yang berkembang di internal koperasi dan menilai RALB menjadi jalan terbaik untuk menghasilkan keputusan yang sah, terbuka, dan diterima seluruh anggota.
Menanggapi pemaparan tersebut, Komisi II DPRD NTT menyatakan penyelesaian konflik harus mengedepankan mekanisme organisasi.
RALB dinilai sebagai forum yang paling tepat karena setiap keputusan yang dihasilkan merupakan cerminan kehendak anggota sebagai pemilik koperasi.
Selain meminta dukungan terhadap penyelenggaraan RALB, Panitia juga memohon bantuan Komisi II DPRD NTT untuk memfasilitasi audiensi dengan Gubernur NTT.
Permohonan itu disampaikan lantaran surat yang telah dikirimkan kepada Gubernur belum mendapat tanggapan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT Jan Pieter Dj. Windy menyatakan pihaknya siap membangun komunikasi dengan Gubernur NTT agar Panitia RALB dapat bertemu langsung dan menyampaikan aspirasi serta perkembangan persoalan yang terjadi di Kopdit Swasti Sari.
Komisi II berharap komunikasi tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah dan para anggota koperasi sehingga penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada aspek hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi koperasi.
Dengan dukungan tersebut, Komisi II DPRD NTT berharap Rapat Anggota Luar Biasa dapat menjadi titik balik penyelesaian konflik di Kopdit Swasti Sari, sekaligus memulihkan kepercayaan anggota dan memperkuat tata kelola koperasi sesuai prinsip-prinsip perkoperasian.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!