Berita Berkembang
Kota Kupang

Polsek Kota Raja Jadi Polsek Pertama Dikunjungi Oleh Kapolresta Nelson Quintas, Ini Pesannya

Kapolresta Kupang kota Kombes Pol Nelson Quintas saat kunjungan ke Polsek Kota Raja

KUPANG.NW.id – Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota menjadi Polsek pertama yang dikunjungi Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson F.D. Quintas, S.I.K., M.H., dalam rangkaian kunjungan kerja, Rabu (2/9/2026) pagi.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Kapolresta memastikan kesiapan personel dalam melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Kedatangan Kapolresta disambut langsung Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H., bersama para Kanit dan seluruh personel Polsek Kota Raja.

Dalam kunjungan itu, Kombes Nelson Quintas meninjau langsung kesiapan personel sekaligus melihat pelaksanaan tugas di jajaran Polsek Kota Raja. 

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengetahui kondisi satuan serta kesiapan personel menghadapi berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Raja.

Kapolresta juga memberikan sejumlah arahan dan penekanan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan disiplin, profesionalisme dan kewaspadaan dalam menjalankan tugas.

Ia meminta setiap personel mampu memberikan pelayanan yang cepat, humanis dan responsif terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat.

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan personel sekaligus memperkuat soliditas dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Nelson Quintas.

Sementara itu, Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada menyampaikan bahwa jajaran Polsek Kota Raja siap menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan dan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Kehadiran Kapolresta di tengah-tengah personel diharapkan semakin meningkatkan motivasi anggota untuk memberikan pengabdian terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Raja.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!