Berita Berkembang
Kota Kupang

Kuasa Hukum BT Ungkap Bukti Surat Pernyataan Ishak Rihi Tagih Uang Rp850 Juta Diduga Suap di MA

Kuasa hukum Bildat Thonak, Leo Lata Open,SH.

KUPANG.NW.id – Kuasa hukum Advokat Bildad Thonak, S.H., Leo Lata Open, S.H., menyerahkan bukti - bukti kepada Dewan Etik DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Ishak Eduard Rihi.

Salah satu bukti yang diserahkan berupa surat pernyataan dari oknum yang berdomisili di jakarta.

Dalam dokumen tersebut pernah diminta Ishak Eduard Rihi untuk menagih uang sebesar Rp850 juta.

Leo mengatakan, bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap kliennya.

Pihaknya juga akan menghadirkan oknum yang diminta tagi uang sebagai saksi fakta dalam sidang kode etik.

“Salah satu bukti yang kami masukkan adalah surat pernyataan dari oknum yang diminta oleh pengadu Ishak Rihi untuk menagih uang sebesar Rp850 juta,Dimana uang tersebut diduga sebagai percobaan melakukan penyuapan perkara pada tingkat Mahkamah agung,” ujar Leo.

Menurut Leo, uang tersebut disebut berkaitan dengan perkara yang sedang berproses di tingkat Mahkamah Agung.

Setelah perkara tersebut tidak sesuai dengan harapan, oknum tersebut diminta untuk menagih kembali uang tersebut.

“Dimana oknum tersebut diminta untuk mencari dan menagih kembali uang tersebut, namun pihak yang diminta mengembalikan uang itu tidak ditemukan,” jelasnya.

Selain surat pernyataan, kuasa hukum Bildad juga menyiapkan bukti transfer yang menurut Leo akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari alat bukti.

Leo menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan penyuapan terkait perkara di Mahkamah Agung.

“Klien kami Bildad Thonak tidak pernah melakukan penyuapan. Apa yang dilakukan Ishak Rihi terkait persoalan tersebut tidak pernah diketahui oleh klien kami yang merupakan pengacaranya ,” tegas Leo.

Ia menilai tuduhan terhadap Bildad Thonak harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah dalam persidangan kode etik.

“Kami memiliki dokumen dan saksi fakta yang akan menerangkan persoalan ini.

Kami serahkan semuanya kepada Dewan Etik untuk menilai dan menentukan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Leo berharap proses sidang kode etik dapat berjalan objektif sehingga seluruh persoalan yang menjadi dasar laporan terhadap kliennya dapat terungkap secara terang.

Sidang kode etik terkait laporan terhadap Bildad Thonak dijadwalkan berlangsung pada September 2026.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!