KUPANG.NW.id – Kuasa hukum Advokat Bildad Thonak, S.H. membantah keras tuduhan dugaan penyuapan yang dikaitkan dengan klien mereka dalam proses perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (4/9/2026), kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, didampingi Fendy Himan, S.H., Jimmy Lasibey, S.H., Aryandro Mamo, S.H., Paskal Maktaen, S.H., M.H., dan Rominaldo Letfa, S.H., justru mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp850 juta yang menurut mereka berkaitan dengan upaya memengaruhi proses hukum di tingkat kasasi.
Amos menyebut, setelah melakukan penelusuran terhadap tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, pihaknya menemukan fakta yang menurut mereka justru mengarah kepada Izhak Rihi.
“Dalam proses yang panjang setelah klien kami dituduh, kami justru menemukan fakta yang diduga menyuap majelis hakim Mahkamah Agung.
Apa yang dituduhkan justru dilakukan Izhak Rihi sendiri dan modus penyuapan dengan oknum pengacara berinisial T,” ujar Amos.
Menurut Amos, terdapat dugaan keterlibatan seorang advokat berinisial T yang disebut membantu Izhak dalam proses tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyebut seorang pegawai MA berinisial UA serta seorang wartawan berinisial IA yang diduga memiliki peran sebagai penghubung.
Klaim Temukan 15 Kali Transfer
Amos mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti transaksi yang disebut berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut.
Menurut dia, terdapat sekitar 15 kali transfer dengan nominal bervariasi, di antaranya Rp150 juta, Rp50 juta beberapa kali, hingga Rp250 juta.
Total nilai transaksi yang diklaim telah dikumpulkan mencapai Rp850 juta.
“Transfer ini atas nama Izhak sendiri,” kata Amos.
Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya berpegang pada bukti transaksi, tetapi juga memiliki keterangan dari seorang saksi kunci berinisial J yang disebut mengetahui aliran dana tersebut.
“Kami punya bukti dan saksi kunci dengan inisial J terkait aliran dana tersebut,” jelasnya.
Saksi Kunci Disebut Mendapat Ancaman
Kuasa hukum Bildad juga menyatakan identitas saksi kunci tersebut untuk sementara dirahasiakan.
Alasannya, mereka mengaku mendapat informasi bahwa saksi tersebut telah mengalami beberapa kali ancaman.
“Kami dapat informasi saksi kunci kami yang sekarang jadi target sehingga kami saat ini masih merahasiakan dirinya demi keselamatannya,” ungkap Amos.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, lanjut Amos, setelah putusan MA keluar dan pihak Izhak dinyatakan kalah, nomor kontak UA yang disebut sebagai penghubung kemudian tidak lagi aktif.
Akan Dilaporkan ke Kejati dan KPK
Atas temuan yang mereka klaim tersebut, kuasa hukum Bildad menyatakan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Kami akan melapor tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Amos.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh dugaan aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam temuan tim hukum.
Amos juga menilai munculnya fakta-fakta tersebut semakin memperkuat bantahan terhadap tuduhan yang selama ini diarahkan kepada Bildad Thonak.
“Jadi kami tegaskan lagi tuduhan yang selama ini beredar itu tidak benar dan fakta ini menegaskan kasus ini secara terang benderang klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Setelah proses hukum atas dugaan aliran dana tersebut berjalan, tim hukum Bildad juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap telah merugikan nama baik klien mereka.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!