KUPANG, NW.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA resmi diadukan ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah pembacaan putusan perkara perdata Nomor 235/Pdt.G/2025/PN.Kpg mengalami penundaan hingga enam kali.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh penggugat, Cecilia Anggi Man, ke Kantor KY Penghubung NTT pada Rabu (22/7/2026).
Menurut Anggi, penundaan berulang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang penyelesaian sengketa yang telah bergulir selama satu tahun.
"Kami tidak hanya mengajukan permohonan pengawasan, tetapi juga menyampaikan pengaduan resmi atas penundaan berulang pembacaan putusan perkara ini," ujar Anggi.
Ia menjelaskan, putusan yang semula dijadwalkan dibacakan pada 21 April 2026 terus mengalami penundaan sebanyak enam kali, yakni pada 21 April, 5 Mei, 19 Mei, 9 Juni, 30 Juni, dan 21 Juli 2026.
Terbaru, sidang pembacaan putusan kembali dijadwalkan pada 4 Agustus 2026.
Menurut Anggi, seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembuktian hingga penyampaian kesimpulan para pihak, telah selesai. Namun hingga kini putusan belum juga dibacakan.
"Penundaan yang terus berulang telah memperpanjang penyelesaian sengketa sejak perkara didaftarkan pada 24 Juli 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian perkara," katanya.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Florence Katerina, S.H., M.H., dengan hakim anggota Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H.
Meski menghormati independensi hakim dalam memutus perkara, Anggi berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penundaan putusan tersebut.
Menanggapi laporan itu, petugas Pemantauan Sidang KY Penghubung NTT, Kobas Bleko, menyatakan pihaknya akan memproses pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Berkasnya kami proses. Kami berupaya pada tanggal 4 Agustus hadir di PN Kupang sambil melengkapi administrasi," ujarnya.
Kobas menegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang mengintervensi substansi perkara maupun isi putusan hakim.
"Kami bertugas memantau jalannya persidangan dan mengawasi perilaku hakim.
Kalau laporan masuk ke KY, arahnya pada dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Ia juga mengarahkan pelapor untuk menyampaikan pengaduan resmi terhadap majelis hakim agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di Komisi Yudisial.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!