KUPANG.NW.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp100 juta dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (7/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.B/ 2026/PN Kpg. Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas IA Kupang, sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri, yakni Meffiboset Eoh, S.H., yang disebut menjabat sebagai Kepala UPTD Museum pada Dinas Pendidikan Provinsi NTT, serta istrinya, Destria Kelana.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut adalah Zulkarnain, S.H., M.H.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut menjadi tahapan awal proses persidangan setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan pinjaman uang sebesar Rp100 juta kepada korban berinisial N.J.P.
Dalam transaksi tersebut, sertifikat tanah disebut dijadikan sebagai jaminan. Namun, setelah batas waktu pengembalian berakhir, uang yang dipinjam diduga belum dikembalikan kepada korban.
Korban kemudian disebut beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada kedua tersangka.
Sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan juga disebut telah dikembalikan kepada pihak tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Namun, kewajiban pengembalian uang kepada korban disebut belum diselesaikan.
Kedua tersangka kemudian membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang tersebut.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah disepakati, kewajiban tersebut disebut belum juga dipenuhi.
Korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyidik Satreskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota sebelumnya telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (11/8/2026).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi penyerahan uang senilai Rp100 juta, surat pernyataan, serta fotokopi sertifikat tanah.
Kanit Reskrim Polsek Kota Raja Ipda Frid Sia, S.H., mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!