Oleh: Paskalis Tahu Maktaen S.H.,M.H.(Pengamat Hukum)
KUPANG.NW.id -Menanggapi polemik hukum antara Izak Rihi dan advokat Bildad Thonak, terdapat satu fakta krusial yang tidak boleh luput dari perhatian publik.
Belakangan, terungkap bukti baru bahwa Izak Rihi tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya kala itu diduga kuat mencoba menyuap Hakim Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp850 juta melalui seorang perantara.
Meskipun uang tersebut akhirnya dibawa kabur oleh sang perantara dan tidak pernah sampai ke meja hakim, muncul pertanyaan hukum yang mendasar
Apakah Izak Rihi tetap bisa dipidana? Jawabannya adalah iya. Perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana dan proses hukumnya wajib tetap berjalan.
Secara yuridis, tindakan ini dikategorikan sebagai Percobaan Tindak Pidana Korupsi (Penyuapan) yang diatur tegas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pandangan hukum pidana, sikap batin atau kesalahan (schuld) Izak Rihi tidak lagi sekadar berada di dalam pikiran.
Niat tersebut telah mewujud menjadi permulaan pelaksanaan (poging) saat uang Rp850 juta diserahkan kepada perantara.
Berdasarkan Teori Kesengajaan (Opzet), tindakan ini memenuhi tingkat kesengajaan tertinggi, yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), di mana pelaku menghendaki perbuatan (willen) dan mengetahui tujuannya (wetens) untuk memengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebuah percobaan kejahatan dianggap telah terjadi ketika perbuatan tersebut gagal bukan karena kehendak sendiri, melainkan karena faktor luar.
Dalam kasus ini, suap gagal murni karena uangnya dibawa lari oleh perantara, bukan karena pelaku membatalkan niatnya secara sukarela.
Fakta bahwa Izak Rihi akhirnya "ditipu" oleh perantaranya sendiri merupakan risiko dari permufakatan jahat yang ia bangun dan tidak menghapus sifat melawan hukum.
Status sebagai korban penipuan oleh makelar kasus seperti yang disampaikan oleh Fransisco Bessi selaku Kuasa Hukum Izak Rihi, bukanlah alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.
Oleh karena itu, dugaan percobaan suap ini harus tetap diusut tuntas oleh aparat penegak hukum demi menegakkan keadilan.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!