Berita Berkembang
Kota Kupang

Dugaan Suap Rp850 Juta ke MA, Ishak Rihi & Oknum Wartawan IA Bakal Dilaporkan ke Kejati NTT dan KPK

Tim hukum Bildad yang menangani perkara tersebut terdiri dari Amos Lafu, Jimmy Lasibey, Aryandro Mamo, Paskal Maktaen dan Rominaldo Letfa.

KUPANG, NW.id — Tim hukum Advokat Bildad Thonak menyatakan akan melaporkan Ishak Eduard Rihi bersama seorang oknum wartawan berinisial IA serta pihak-pihak terkait ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana senilai Rp850 juta yang menurut tim hukum Bildad berkaitan dengan upaya pengurusan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah transaksi yang menurut mereka perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

“Yang kami telusuri hari ini, selain ada oknum yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung berinisial UA, ada juga oknum wartawan berinisial IA,” kata Amos.

Menurut Amos, IA diduga berperan sebagai penghubung dalam rangkaian transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi.

“Perannya sebagai penghubung dan yang bersangkutan kami duga mendapat keuntungan dari peran tersebut,” ujarnya.

Amos mengklaim tim hukum telah menemukan bukti transaksi yang dilakukan secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp850 juta.

Transaksi tersebut disebut dilakukan sebanyak 15 kali dengan nominal berbeda, mulai dari Rp25 juta, Rp50 juta, Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Ia mengatakan sebagian transaksi menggunakan rekening atas nama Ishak Rihi maupun pihak lainnya.

“Setelah kami melakukan investigasi secara mendalam, justru kami menemukan fakta bahwa ada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh saudara Ishak Rihi,” ungkap Amos.

Tim hukum Bildad menyatakan dugaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji dan ditelusuri secara resmi.

Amos juga menyebut pihaknya memiliki saksi yang mengetahui rangkaian transaksi tersebut.

Namun, identitas salah satu saksi kunci berinisial J masih dirahasiakan karena pihaknya mengaku memperoleh informasi adanya dugaan ancaman terhadap saksi tersebut.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Menurut Amos, laporan ke Kejati NTT dan KPK RI diperlukan untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan aliran dana tersebut, termasuk pihak yang mengaku sebagai pegawai MA, oknum wartawan IA, serta pihak lain yang disebut dalam penelusuran tim hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi bantahan terhadap tudingan yang sebelumnya diarahkan kepada Bildad Thonak terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penyuapan dalam perkara kasasi.

“Kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum agar semuanya bisa terang dan diuji berdasarkan bukti,” kata Amos.

Tim hukum Bildad yang menangani perkara tersebut terdiri dari Amos Lafu, Jimmy Lasibey, Aryandro Mamo, Paskal Maktaen dan Rominaldo Letfa.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!