Hanura Resmi Usul Nonaktifkan Mokris Lay dari DPRD, Ricard Odja: Sementara Diproses Sekwan

Sidang anggota DPRD Mukris Lay agenda putusan Sela

KUPANG, NW ,id – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang resmi mengusulkan pemberhentian sementara Mokrianus “Mokris” Lay dari keanggotaan di DPRD Kota Kupang.

Langkah itu diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.

Surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Kupang telah dikirim kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, pada Kamis, 26 Februari 2026, untuk segera menindaklanjuti pemberhentian sementara tersebut.

Ricard membenarkan pihaknya telah menerima surat dimaksud. Namun, ia menegaskan prosesnya masih berjalan di Sekretariat DPRD.

BACA JUGA:  HUT Gerindra ke-18, Gerindra NTT Hijaukan Pasar Penkase dan Berbagi Kasih ke Lima Panti Asuhan di Kupang

“Suratnya sudah masuk dan sementara diproses oleh Sekwan untuk diagendakan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan sikap tegas itu diambil setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

“Setelah putusan sela PN Kelas 1A Kupang yang menolak perlawanan dari pihak terdakwa, kami langsung mengambil langkah organisasi,” tegas Erwin.

Menurutnya, pemberhentian sementara diperlukan agar Mokris Lay dapat fokus menghadapi proses persidangan, sekaligus menjaga kredibilitas dan citra partai di lembaga legislatif.

Erwin juga mengakui bahwa status hukum Mokris Lay sebagai terdakwa yang kini ditahan berdampak pada aktivitas partai, terutama dalam masa reses.

BACA JUGA:  DPRD Kota Kupang Nilai Koperasi Merah Putih Berperan Penting dalam Program MBG

Sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 dari Dapil II (Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama), yang bersangkutan tidak dapat menjalankan fungsi representasi dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Dengan status terdakwa dan penahanan, tentu tidak bisa melaksanakan tugas kelembagaan secara efektif. Ini berdampak pada fungsi representasi dan posisi partai di DPRD,” katanya.

Kendati demikian, Hanura belum mengambil langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) maupun pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Partai masih menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Partai tingkat DPP.

BACA JUGA:  Mokris Lay Ditahan Kejaksaan, Ketua DPD Hanura NTT Nyatakan Segera Proses PAW

“Kami tetap berpegang pada AD/ART partai dan peraturan perundang-undangan. Tapi tegas, tidak ada toleransi bagi kader yang bermasalah hukum, apalagi terkait KDRT dan penelantaran anak,” ujar Erwin.

Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kumulatif maksimal enam tahun penjara.

Saat ini, ia masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang untuk kepentingan proses hukum yang tengah berjalan.

Proses pemberhentian sementara di DPRD Kota Kupang kini menunggu tahapan administrasi dan agenda resmi lembaga legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *