KUPANG.NW.id – Proses Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT) 2026 berubah menjadi polemik serius. Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) TI NTT diduga kuat melanggar prosedur organisasi dan memicu konflik internal.
Sejumlah pengurus inti menilai pembentukan TPP tidak dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni rapat pleno dengan kuorum yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pembentukan TPP seharusnya melalui rapat pleno dengan kuorum minimal dua pertiga pengurus. Faktanya, kami tidak pernah diundang,” ungkap salah satu sumber internal.
Polemik semakin menguat setelah terungkap bahwa Pengprov TI NTT telah dua kali membentuk TPP dalam waktu berdekatan.
Namun, kedua proses tersebut disebut tetap tidak melibatkan pengurus inti maupun disosialisasikan secara menyeluruh kepada Pengurus Cabang (Pengcab).
TPP pertama yang diketuai Ivan Valen Yosua Missa bahkan dikabarkan dibubarkan setelah menuai protes keras. Pembubaran itu diduga karena tim dibentuk tidak sesuai mekanisme organisasi.
Padahal, tim tersebut telah lebih dulu menyusun tahapan Musprov sejak Februari 2026, termasuk jadwal pendaftaran calon Ketua Umum hingga proses verifikasi.
Pasca pembubaran, Pengprov disebut menunggu arahan dari Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI). Namun, alih-alih meredam konflik, Pengprov kembali membentuk TPP kedua melalui Surat Keputusan Nomor SKEP.03/PENGPROV TI NTT/IV/2026.
TPP terbaru yang diketuai Edi Benediktus Blegur langsung menjalankan tahapan penjaringan calon Ketua Umum periode 2026–2030, dengan jadwal pendaftaran hingga verifikasi yang berlangsung pada pertengahan April 2026.
Langkah ini justru memicu gelombang penolakan dari daerah. Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia Flores Timur secara tegas menolak percepatan Musprov, dengan alasan masa kepengurusan saat ini masih berlaku hingga November 2026.
Mereka juga mendesak PBTI turun tangan untuk mengevaluasi seluruh proses demi mencegah konflik yang lebih luas.
Di sisi lain, PBTI disebut telah mengetahui polemik tersebut. Secara prinsip, pembentukan TPP memang menjadi kewenangan Pengprov, namun harus dilakukan melalui rapat pleno yang sah serta dilanjutkan dengan sosialisasi kepada seluruh peserta Musprov.
Kepala Bidang I Organisasi PBTI, H. Heri H., menegaskan bahwa tahapan penjaringan tidak boleh langsung dijalankan tanpa sosialisasi mekanisme kepada peserta Musprov.
“Sosialisasi dulu kepada peserta Musprov terkait mekanisme pendaftaran, jangan langsung ditetapkan,” tegasnya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi merusak legitimasi Musprov.
Jika tidak segera diselesaikan, konflik internal dikhawatirkan semakin meluas dan berdampak pada stabilitas organisasi Taekwondo di daerah.
Kini, keputusan PBTI menjadi penentu. Apakah Musprov tetap dilanjutkan atau ditunda, semuanya bergantung pada langkah evaluasi yang diambil di tingkat pusat.
Hal ini bukan sekadar soal pergantian kepemimpinan, melainkan ujian serius terhadap tata kelola organisasi dan komitmen terhadap prinsip transparansi serta aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pengprov TI NTT Fransisco Bernando Bessi belum dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.






