KUPANG.NW,id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang secara resmi mengusulkan pergantian Mokris Lay dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Gabungan Hanura, Perindo, dan PSI Bersatu di DPRD Kota Kupang.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, sejak 3 Februari 2026.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia mengatakan, selain pergantian ketua fraksi, Hanura juga mengusulkan penonaktifan sementara Mokris Lay dari seluruh kegiatan DPRD Kota Kupang.
“Benar, kami dari DPC Hanura Kota Kupang telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Kupang untuk mengganti Ketua Fraksi Gabungan Hanura, Perindo, dan PSI Bersatu yang sebelumnya dijabat Mokris Lay.
Kami mengusulkan agar jabatan tersebut diemban oleh Daniel A. Boling,” ujar Erwin kepada media, Minggu malam, 8 Februari 2026.
Erwin menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Partai Hanura dalam menjaga integritas partai, kepatuhan terhadap hukum, serta kinerja kelembagaan di DPRD Kota Kupang.
“Ini adalah upaya partai untuk menjaga citra, kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan kinerja kelembagaan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Menurut Erwin, pergantian ketua fraksi juga dilakukan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran fraksi tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Mokris Lay.
“Pergantian ini dilakukan untuk memastikan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran fraksi tetap berjalan maksimal,” katanya.
Lebih lanjut, DPC Hanura Kota Kupang juga telah melaporkan perkembangan kasus hukum Mokris Lay kepada DPD Partai Hanura NTT dan DPP Partai Hanura.
“Kami sudah menyampaikan informasi kepada DPD dan DPP Hanura, sambil menunggu keputusan DPP apakah akan dilakukan PAW atau tidak,” jelas Erwin.
Diketahui, Mokris Lay saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
Politikus Hanura tersebut telah menjali sidang perdana di pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Kamis 5 Febuari 2026
Anggota DPRD Mokris Lay dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.






