KUPANG.NW.id – Polemik dalam tubuh Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas jelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov).
Sejumlah pengurus resmi membuka berbagai kejanggalan yang diduga terjadi di bawah kepemimpinan Fransisco Bernando Bessi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Harian TI NTT, Obet Djami, bersama sejumlah pengurus lainnya seperti Ferdinandus C. Nuga (Sekretaris Umum versi SK PB TI), Fendi Himan, SH (Sekretaris Umum versi SK Pengprov TI NTT), Amos Lafu, SH., MH (Bidang Organisasi), serta Hangri Pah, SH (Bidang Hukum dan Disiplin).
Mereka mengaku terpaksa buka suara setelah menemukan berbagai tindakan yang dinilai diskriminatif serta menyimpang dari mekanisme organisasi, terutama menjelang Musprov.
Selain itu, muncul pula mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus cabang (Pengcab), di antaranya dari Flores Timur dan Ende.
Obet Djami mengungkapkan bahwa pengurus resmi justru tidak dilibatkan dalam proses persiapan Musprov. Padahal, mereka selama ini aktif menjalankan kegiatan organisasi.
Ia juga menyoroti pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai cacat prosedur. TPP disebut telah dibentuk dua kali tanpa melalui rapat lengkap pengurus dan tanpa keputusan pleno.
“Ketua menyampaikan harus sesuai AD/ART, padahal yang dilakukan justru bertentangan karena tidak melalui mekanisme organisasi yang benar,” tegas Obet.
Ia menambahkan, sejumlah kejanggalan lain juga terjadi, seperti adanya dualisme sekretaris dalam tubuh organisasi.
Bahkan, dalam sebuah kegiatan turnamen, dirinya mengaku tidak diperlakukan sesuai kapasitas jabatannya.
Amos Lafu dari Bidang Organisasi menilai ada oknum dalam tubuh organisasi yang bertindak layaknya “super power” dan mengambil keputusan sepihak.
Menurutnya, proses pembentukan TPP tidak melalui mekanisme organisasi yang sah. Meski sempat diprotes dan dijanjikan akan diperbaiki, namun kesalahan yang sama kembali terulang.
“Sekretaris definitif saja tidak pernah dilibatkan. Ini sangat tidak sehat dalam organisasi,” ujarnya.
Kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen resmi TPP. Surat penjaringan bakal calon tertanggal 13 April 2026 dan formulir pendaftaran tertanggal 15 April 2026 dinilai memuat syarat yang tidak sesuai dengan AD/ART.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketentuan bahwa surat dukungan tidak dapat dicabut atau dialihkan ke calon lain, serta dukungan ganda dianggap tidak sah.
Ketentuan ini dinilai tidak memiliki dasar dalam aturan organisasi dan berpotensi mengarah pada praktik yang tidak transparan.
Selain itu, sejumlah Pengcab mengaku baru menerima formulir pendaftaran pada hari terakhir batas waktu, yakni Rabu (15/4/2026).
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, para pengurus menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan dugaan pemalsuan.
“Ini sudah terindikasi tindak pemalsuan. Kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Amos.
Mereka juga meminta perhatian serius dari Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI) untuk turun tangan mengawasi jalannya organisasi di tingkat provinsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.





