Kelola DAS Perbatasan RI–Timor Leste, Kludolfus Tuames Terpilih Jadi Ketua Joint Forestry Working Group NTT

Kepala BPDASHL Benain Noelmina Kludolfus Tuames, dipercaya menjabat sebagai Ketua Joint Forestry Working Group Committee tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

KUPANG,NW,id – Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina (BPDASHL Benain Noelmina), Kludolfus Tuames, dipercaya menjabat sebagai Ketua Joint Forestry Working Group Committee tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam proyek pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) lintas batas antara Indonesia dan Timor-Leste.

Penunjukan tersebut merupakan hasil kesepakatan para pihak yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga di Provinsi NTT, kalangan akademisi dari Universitas Nusa Cendana dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang, serta organisasi non-pemerintah (NGO/LSM).

BACA JUGA:  Ketua Pengprov TI Fransisco, Taekwondo NTT Cetak 13 Wasit Nasional dan Siap Bertugas di Event Bergengsi

Kludolfus menjelaskan, komite tersebut memiliki tugas utama mengoordinasikan dan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengelolaan DAS lintas negara.

Pihak-pihak yang terlibat antara lain Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Belu dan Malaka, NGO, tokoh agama, pakar lingkungan, antropolog, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Komite ini bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan para pihak dalam menindaklanjuti berbagai isu dan substansi yang telah dipotret oleh tim pakar terkait pengelolaan DAS lintas batas negara,” ujar Kludolfus, dikutip dari laman media sosial pribadinya.

BACA JUGA:  Dukungan Bergeser,Pengkab TI Sumba Barat Daya Resmi Usung Ridwan Angsar Pimpin Taekwondo NTT

Adapun kawasan yang menjadi fokus pengelolaan adalah DAS Talau–Loes dan Mota Masin yang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Proyek pengelolaan DAS lintas batas tersebut direncanakan berlangsung selama lima tahun. Program ini merupakan hasil dari proses panjang kerja sama kedua negara yang telah dimulai sejak tahun 2015.

Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu sendiri disusun oleh tim terpadu dari Indonesia dan Timor Leste yang dipimpin oleh Luiggimike Riwu-Kaho.

Dokumen tersebut kemudian ditandatangani pada Februari 2019 di Atambua oleh direktur jenderal yang membidangi pengelolaan DAS dari kedua negara.

BACA JUGA:  Ridwan Angsar Masuk Bursa Ketua TI NTT, Tawarkan Kolaborasi dan Sistem Pembinaan Atlet

Dari pihak Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama.

Kludolfus menegaskan, kolaborasi lintas negara dalam pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting mengingat ekosistem DAS tidak mengenal batas administratif negara.

“Bumi ini hanya satu, dan tanggung jawab merawatnya ada pada kita semua,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *