Vatican News Sorot Kasus 17 Anak Korban TPPO, Empat Hilang, Penanganan  Polda NTT Dipertanyakan

Istimewa

KUPANG,NW.id  – Sorotan tajam datang dari media resmi Tahta Suci, Vatican News, terhadap penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 17 anak perempuan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam laporan terbit 23 Februari 2026 berjudul “Indonesian Church strengthens fight against human trafficking”, media Vatikan itu mengangkat kembali kasus eksploitasi anak yang terjadi pada 2021 dan hingga kini dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Sorotan tersebut menguat setelah muncul kembali kasus dugaan TPPO di Pub Eltras, Maumere, pada awal 2026—yang memperlihatkan pola serupa.

17 Anak Diamankan dari Empat Tempat Hiburan
Kasus bermula pada pertengahan Juni 2021 saat Polda NTT menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere. Dari operasi itu, 17 anak perempuan berusia 14–17 tahun diamankan dari empat lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Dilantik Ketum, Erryc Mamoh–Arnol Sjah Resmi Pimpin KAI NTT, Tegaskan Soliditas Tanpa Perpecahan

Delapan anak ditemukan di Bintang Pub, lima di Shasari Pub, tiga di Pub 999/Triple Nine, dan satu di Libra Pub.

Mayoritas korban berasal dari Jawa Barat. Mereka direkrut dengan janji gaji tinggi serta fasilitas tempat tinggal. Namun di lokasi kerja, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dan tenaga sebagai Ladies Companion (LC).

Setelah penyelamatan, para korban ditempatkan di Shelter Santa Monika untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum oleh TRUK-F.

Empat Korban Hilang, Proses Hukum Belum Tuntas
Tragedi terjadi dua pekan setelah penyelamatan. Pada 27 Juni 2021, empat anak dilaporkan hilang dari shelter. Hingga kini, keberadaan mereka belum diketahui.

Fakta ini menjadi salah satu poin yang disorot Vatican News. Selain korban yang hilang, proses hukum terhadap para pelaku juga dinilai belum sepenuhnya menuntaskan seluruh pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  Wagub NTT Blusukan ke Bedeng Pekerja di Bali, Temukan Anak Tak Sekolah hingga Ingatkan Disiplin Perantau

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan perkara di Shasari Pub dan Libra Pub telah dinyatakan lengkap (P21), disidangkan, dan berkekuatan hukum tetap. Namun untuk kasus di Pub 999, penyidikan masih berjalan.

“Penyidikan belum dihentikan. Kendalanya korban melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin korban hilang dalam perlindungan, dan mengapa tidak semua pihak yang terlibat berujung vonis pengadilan?

Pola Berulang
Dalam laporannya, Vatican News menilai kasus 2021 menunjukkan pola perdagangan orang yang berulang di Flores.

Setelah kasus 17 anak tersebut, pada 2024 muncul kasus delapan pria korban TPPO. Terbaru, pada 2026, 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi di Pub Eltras.

Dalam perkara terbaru itu, Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka berinisial YCG dan MAR. Keduanya dijerat Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Syukuran Pelantikan Pengurus DPD PDI-P NTT, Yunus Takandewa Tekankan Iman Politik dan Kerja Nyata untuk Rakyat

Kasus Eltras disebut diproses lebih cepat, diduga karena tekanan publik serta keterlibatan aktif jaringan Gereja dan organisasi HAM.

Tekanan Moral Internasional
Melalui laporannya, Vatican News menegaskan komitmen Gereja Katolik di Flores dalam memerangi perdagangan manusia.

TPPO disebut sebagai kejahatan terhadap martabat manusia yang kerap dipicu kemiskinan, ketimpangan sosial, dan lemahnya pengawasan.

Kasus 17 anak pada 2021 yang menyisakan korban hilang dan proses hukum belum sepenuhnya tuntas kini menjadi perhatian dunia internasional.

Sorotan ini menjadi tekanan moral agar penanganan TPPO di NTT tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan benar-benar memastikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan penuh bagi seluruh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *