SABU RAIJUA.NW.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus menggenjot penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian modal usaha oleh Pemerintah Daerah kepada CV MZ pada tahun 2017.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sabu Raijua melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 30 Maret 2026.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sabu Raijua mulai pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Selanjutnya, tim bergerak ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua pada pukul 15.15 Wita hingga 16.50 Wita.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, bersama tim penyidik.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 4/Pid.Sus_Tpk-GLD/03/2026 tanggal 23 Maret 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sabu Raijua Nomor Print-172/N.3.26/Fd.2/03/2026 tanggal 27 Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 34 dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Seluruh dokumen itu telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, SH, MH melalui Kasi Pidsus, S. Hendrik Tiip, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan izin penyitaan resmi ke Pengadilan Tipikor terhadap dokumen yang telah diamankan.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terhadap dokumen tersebut serta memeriksa saksi-saksi terkait untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Sabu Raijua dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kami berkomitmen agar proses penyidikan kasus ini segera tuntas,” tegasnya.






