Hukum  

Buruh Kini Bisa Mengadu ke Polisi, Polda NTT Buka Desk Ketenagakerjaan, Bisa Dilapor Langsung

Kupang, NW. id — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memperluas perannya dalam menjaga stabilitas sosial. Tak hanya menindak kejahatan, Polri kini turun langsung mengawal persoalan hubungan industrial.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) aktif mensosialisasikan Desk Ketenagakerjaan kepada pengusaha, pekerja, hingga serikat buruh.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret Polri dalam mencegah konflik ketenagakerjaan yang berpotensi memicu gejolak sosial.

Sosialisasi Desk Ketenagakerjaan tersebut menyasar berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forum Serikat Pekerja Ramayana (FKSP), sebagai bagian dari penguatan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah NTT.

Desk Ketenagakerjaan sendiri merupakan tindak lanjut dari peluncuran resmi yang telah dilakukan Polda NTT pada tahun 2025 lalu.

BACA JUGA:  Berkas P21,Karyawan BRI Rianto Manuain Ajukan Prapid ke Polda NTT dalam Kasus Aniaya Advokat

Fasilitas ini disiapkan sebagai ruang komunikasi, pengaduan, sekaligus fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga konflik lain antara pekerja dan perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Desk Ketenagakerjaan ini kami siapkan sebagai ruang komunikasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha. Polri berkomitmen menjadi fasilitator dalam setiap persoalan hubungan industrial agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” tegas Kombes Pol Hans.

BACA JUGA:  Tiga Tahun Menjadi Misteri, Polda NTT Ungkap Kasus Kematian Sebastianus Bokol, Tujuh Pelaku Ditangkap

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan kerap berawal dari miskomunikasi dan lambannya penyelesaian.

Karena itu, Polri hadir untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha secara cepat, profesional, dan berkeadilan.

Ia juga menekankan bahwa Desk Ketenagakerjaan bukan berdiri sendiri, melainkan hasil kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Sinergi lintas sektor ini dinilai krusial untuk menjaga iklim usaha tetap sehat sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

“Dengan kolaborasi yang baik, kami berharap setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, sehingga stabilitas hubungan industrial di NTT tetap terjaga,” tambahnya.

Sebagai bentuk kemudahan akses, Ditreskrimsus Polda NTT membuka Posko Desk Ketenagakerjaan yang dapat didatangi langsung oleh pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan.

BACA JUGA:  Polda NTT Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal Jaringan Internasional, 3 WNA China Jadi TSK

Selain itu, Polda NTT juga menyediakan layanan hotline pengaduan di nomor 0821-4431-6809 bagi pekerja yang belum dapat datang secara langsung.

Polda NTT pun mengimbau para pekerja dan buruh agar tidak ragu melaporkan permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi.

Setiap laporan akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Melalui Desk Ketenagakerjaan ini, Polri berharap mampu meredam potensi konflik industrial sejak dini sekaligus menciptakan hubungan kerja yang sehat, aman, dan produktif di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *