KUPANG.NW.id — Kasus pencurian dengan pelaku orang terdekat kembali terjadi di Kota Kupang. Seorang karyawan salon berinisial DTA harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan aksi pencurian secara berulang terhadap majikannya sendiri.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam Tahap II, Kamis (16/4/2026).
Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pekerja di Salon Lavender milik korban berinisial MRS.
Aksi pencurian dilakukan sebanyak 22 kali dalam rentang waktu 15 Januari hingga 10 Februari 2026.
“Modusnya memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di tempat. Tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil uang secara bertahap dari lemari penyimpanan,” jelasnya.
Aksi pertama dilakukan pada 15 Januari 2026, saat tersangka mengambil uang sebesar Rp2 juta dari celengan milik korban.
Celengan tersebut memiliki robekan, sehingga memudahkan pelaku mengambil uang tanpa harus merusaknya.
Tak berhenti di situ, aksi serupa terus dilakukan hingga puncaknya pada 10 Februari 2026. Tersangka kembali mengambil uang sebesar Rp2,5 juta dari tempat penyimpanan uang dalam galon yang disimpan di lemari yang sama.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total mencapai Rp44,7 juta.
Kecurigaan korban muncul setelah uang yang disimpan terus berkurang. Saat dikonfrontasi, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Korban kemudian memilih jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa pada 12 Februari 2026.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil menuntaskan kasus ini hingga tahap pelimpahan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, termasuk dari orang-orang terdekat.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa datang dari lingkungan sendiri. Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda,” tegasnya.
Penyerahan tersangka dipimpin langsung oleh IPDA Afret Bire, didampingi Panit Opsnal II AIPTU Fred Kapitan, S.H, bersama tim penyidik.Sementara dari pihak kejaksaan, penyerahan diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan segera disidangkan di pengadilan.






