Hukum  

Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Kejati NTT Segera Tindak Lanjuti Kasus Penelantaran TSK  Mukris Lay

KUPANG.NW.idPenanganan kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut tercatat telah enam kali bolak-balik antara penyidik Kepolisian Polda NTT dan jaksa peneliti, namun hingga kini belum juga berujung pada kepastian hukum.

Kasus penelantaran dengan korban Ferry Anggi Widodo, mantan istri tersangka, telah berjalan hampir satu tahun.

Lamanya proses penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih karena melibatkan seorang pejabat publik yang masih aktif menjabat.

BACA JUGA:  Polemik Kopdit Swastisari Jadi Perhatian Pusat, Menteri Koperasi Hubungi Gubernur Melki Leka Lena

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, membenarkan bahwa berkas perkara kembali diserahkan oleh Polda NTT kepada jaksa peneliti Kejati NTT.

“Berkas perkara baru diserahkan hari Senin kemarin,” ujar Roch Adi Wibowo kepada wartawan di Kupang, Selasa (6/1/2026).

Roch menegaskan, Kejati NTT akan menindaklanjuti berkas tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Namun demikian, ia menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tetap harus memperhatikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

BACA JUGA:  Timsus Kapolda NTT Rekonstruksi Kasus Kematian Sebastianus Bokol, Tujuh Terduga Pelaku Hadir

“Kami tentu akan memprosesnya, tetapi tetap memperhatikan ketentuan KUHP baru yang berlaku di tahun 2026,” jelasnya.

Meski demikian, Roch berharap proses hukum terhadap kasus yang menyeret nama legislator Kota Kupang tersebut tidak kembali berlarut-larut dan dapat segera dipastikan arah penanganannya.

“Semoga dalam waktu dekat atau tidak terlalu lama sudah ada proses penanganan perkara tersebut,” pungkas Roch.

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi korban.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Minta Kasus Pidana Dihentikan, Putusan Kode Etik Nyatakan Tak Bersalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *