Hukum  

Polresta Kupang Kota Menang Besar, Hakim Tolak Prapid Ade Kuswandi, Penetapan TSK Sah

Kupang,NW.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap Polresta Kupang Kota. Dengan putusan tersebut, penetapan Ade Kuswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dinyatakan sah menurut hukum.

Permohonan praperadilan diajukan Ade Kuswandi atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, berdasarkan laporan polisi yang dibuat Fauzi Djawas.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota, tertanggal 28 Mei 2025.

BACA JUGA:  Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai di Oepura, Terungkap Kurang dari 24 Jam

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Seppin Tanuab, S.H., M.H. menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” tegas hakim dalam persidangan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status hukum Ade Kuswandi sebagai tersangka dinyatakan sah dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Pada sidang pembacaan putusan, pemohon Ade Kuswandi tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA:  394 PMI Asal NTT Tewas dalam 3 Tahun, Mayoritas Ilegal, Kasus TPPO Malah Disetop Polda NTT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal karena permohonan praperadilan ditolak. Proses penyidikan kami telah diuji di persidangan dan dinyatakan sesuai dengan fakta-fakta hukum,” ujar Kompol Marselus.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menghormati putusan pengadilan dan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan menindaklanjuti penyidikan dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kapal Wisata di TN Komodo, Polisi Mulai Penyidikan KM Putri Sakinah

Dalam perkara praperadilan ini, Polresta Kupang Kota selaku termohon didampingi tim hukum yang terdiri dari Aipda I Made Tupu, A. Putra, S.H., Aipda Ricky Ndoen, S.H., Aiptu Aloysius Sanggu Doa, S.H., Aipda Novabddri Adiwijaya, serta Aipda Marthen Lenggu, S.H.

Dengan putusan tersebut, perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Ade Kuswandi dipastikan berlanjut ke tahap proses hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *