Eks Direktur Bank NTT Hari Alex Riwu Kaho Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus MTN Rp50 Miliar

Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho jadi TSK Kasus MTN

Kupang,WN,id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Eks Direktur Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembelian produk Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar pada tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa tersangka Alex Riwu Kaho (HARK) dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“HARK ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajati NTT, Roch Adi Wibowo.

BACA JUGA:  Chris Liyanto Akui Terima Rp 500 Juta Dari Terpidana Korupsi Bank NTT

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho terlihat digiring keluar dari ruang Pidsus Kejati NTT menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Kepada wartawan, Alex memilih irit bicara dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.

“Kita serahkan pada penasihat hukum,” ujar Alex singkat.

Saat ditanya mengenai perasaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex menyebut hal itu sebagai bagian dari perjalanan hidup.

“Suka-duka dipakainya untuk kebaikan Tuhan,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Apolos Djara Bonga, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke kliennya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Tiga Tahun Menjadi Misteri, Polda NTT Ungkap Kasus Kematian Sebastianus Bokol, Tujuh Pelaku Ditangkap

“Tidak ada aliran dana yang masuk ke Pak Alex. Hasil pemeriksaan tadi juga begitu. Tapi memang ada perbedaan persepsi terkait perbuatan melawan hukum,” kata Apolos.

Menurut Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu, perbedaan pandangan antara penyidik dan pihaknya terletak pada penilaian unsur kehati-hatian dalam pengambilan keputusan investasi MTN.

“Unsur kehati-hatian itu yang kami berbeda persepsi. Yang penting masyarakat tahu, tidak ada aliran dana sedikit pun ke Pak Alex,” tegasnya.

Apolos juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA:  Transparan ke Publik, Bank NTT Rilis SBDK Desember 2025 untuk UMKM hingga KPR

Ia menyebut kliennya menjalani pemeriksaan panjang dengan lebih dari 20 pertanyaan.

Lebih lanjut, Apolos menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Alex Riwu Kaho menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, dan tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak manapun terkait transaksi tersebut.

“Komunikasi itu melalui email, dan bukan Pak Alex yang melakukan transaksi langsung,” jelasnya.

Untuk langkah awal, tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan terlebih dahulu, apalagi menjelang hari raya. Untuk upaya hukum selanjutnya, akan kami konsultasikan dengan Pak Alex,” pungkas Apolos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *