Rp126 Juta Disebut Hilang, Aliran Dana BOS SMKN 5 Kupang Ditudukan ke Safirah Abineno Tak Berdasar

Istimewa

KUPANG.NW.id – Polemik dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 di SMKN 5 Kupang mulai menemukan titik terang.

Penelusuran terbaru menunjukkan bahwa dana yang sempat disebut “hilang” itu ternyata tidak lenyap, melainkan mengalami pergerakan keluar–masuk dalam rekening resmi sekolah.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa tuduhan terhadap Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, tidak sepenuhnya berdasar jika merujuk pada data transaksi perbankan.

“Uangnya tidak hilang. Memang ada pergerakan, tetapi semuanya tercatat dan bahkan kembali ke rekening yang sama,” ungkap sumber tersebut.

Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, dana BOS tahap II tahun 2024 sebesar Rp126.220.000 sempat ditarik dari rekening resmi sekolah pada pertengahan 2024.

Namun pada 5 Mei 2025, dana tersebut dikembalikan secara utuh ke rekening BOS SMKN 5 Kupang melalui setoran tunai di Bank NTT.

BACA JUGA:  Kisah Haru Pasutri di Kota Kupang Bangun Sekolah untuk 272 Anak Miskin dengan Gaji Guru Rp400 Ribu

Setoran dilakukan oleh bendahara BOS atas nama Ewil Lassa, dengan bukti transaksi resmi yang dinyatakan berhasil.

Setelah itu, dana kembali mengalami pergerakan keluar dari rekening. Hingga kini, mekanisme penggunaan dana pada fase ini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Perkembangan terbaru mencatat adanya setoran besar pada April 2026. Pada 21 April 2026, tercatat setoran tunai sebesar Rp405.530.000, disusul setoran lanjutan Rp117.220.400 pada 23 April 2026. Dengan demikian, saldo akhir rekening mencapai Rp531.750.400.

Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa dana Rp126 juta yang dipersoalkan bukanlah dana yang hilang tanpa jejak. Sebaliknya, dana itu sempat kembali ke rekening resmi dan tercatat dalam sistem perbankan.

Hal ini menjadi pembeda penting dalam menilai tuduhan penggelapan. Secara prinsip, penggelapan mensyaratkan adanya hilangnya dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

BACA JUGA:  UCB Wisuda 505 Lulusan, Umumkan Pembukaan Prodi Kedokteran dan Profesi Apoteker

Sementara dalam kasus ini, jejak transaksi menunjukkan adanya alur keluar dan masuk yang terdokumentasi.

“Kalau uangnya kembali dan tercatat, maka tidak tepat langsung disebut penggelapan. Yang perlu didalami adalah mekanisme penggunaannya,” jelas sumber tersebut.

Di sisi lain, isu yang berkembang menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan yang tidak dibayarkan.

Namun, penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut belum memiliki keterkaitan langsung yang kuat dengan dugaan penggelapan oleh kepala sekolah.

Persoalan yang mencuat lebih mengarah pada aspek tata kelola dan transparansi penggunaan dana BOS, bukan semata hilangnya dana.

Dengan demikian, fokus utama yang perlu dijawab adalah bagaimana prosedur penarikan, penggunaan, hingga pengembalian dana dilakukan secara akuntabel.

Di tengah polemik, aksi demonstrasi sejumlah guru terkait penolakan putusan PTUN Kupang turut mewarnai situasi.

BACA JUGA:  296 Kepala Sekolah SMA-SMK di NTT Segera Dilantik, Seleksi Ketat Berbasis Regulasi Baru

Namun, dinamika tersebut dinilai berpotensi mengaburkan substansi utama persoalan.

Alih-alih memperjelas aliran dana, perhatian publik justru terseret pada konflik personal dan polemik jabatan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan data, bukan opini yang dibangun tanpa dasar lengkap,” ujar sumber lainnya.

Penelusuran ini merumuskan beberapa poin penting. Pertama, dana Rp126.220.000 tidak hilang, melainkan sempat keluar dan kembali ke rekening BOS.

Kedua, terdapat jeda waktu cukup panjang yang membutuhkan penjelasan transparan. Ketiga, tuduhan terhadap Safirah Abineno belum terbukti secara faktual berdasarkan data yang tersedia.

Kasus ini masih menyisakan ruang klarifikasi, terutama terkait tata kelola keuangan. Namun satu hal mulai jelas: data transaksi perbankan menghadirkan gambaran berbeda dari narasi yang beredar di publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *