Hukum  

Kuasa Hukum Harri Pandie Buka Fakta Kasus Golo Mori, Dugaan Mafia Tanah, Nama Warga Dicatut, Oknum DPRD Diduga Terlibat

Kuasa hukum Hari Pandie.SH.MH

MANGGARAI BARAT.NW.id – Terungkap dugaan mafia tanah di kawasan strategis Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mulai terkuak.

Fakta-fakta yang diungkap penyidik mengarah pada praktik terorganisir yang menyeret nama oknum anggota DPRD Manggarai Barat.

Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menemukan indikasi kuat adanya pencatutan nama warga Desa Golo Mori dalam dokumen kepemilikan lahan di Pantai Muara Nggoer—lokasi bernilai tinggi yang kini menjadi sengketa panas.

Tak sekadar konflik agraria biasa, kasus ini diduga mengandung unsur pidana serius mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bergulir setelah laporan resmi dilayangkan oleh Abdul Aji dan Hasan melalui kuasa hukum mereka pada Februari 2026.

Polda NTT pun langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/118/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026.

BACA JUGA:  Polda NTT Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka  Rekrut Korban dari TTS Disiksa dan Tak Digaji di Batam

Fakta mengejutkan terungkap saat dua warga Kampung Tao, Desa Golo Mori, Halim (58) dan Abdul Manang (57), diperiksa intensif selama tiga jam oleh penyidik, Sabtu (4/4/2026).

Alih-alih mengakui, keduanya justru membantah keras kepemilikan lahan seluas 6,2 hektare yang diklaim atas nama mereka.

“Dokumen itu tidak benar. Klien kami tidak pernah punya tanah di sana,” tegas kuasa hukum mereka, Harri Pandie.

Nama Dicatut, Dipaksa Jadi “Ahli Waris”
Pengakuan Halim membuka tabir lebih dalam.

Ia mengaku tidak pernah merasa memiliki tanah di Muara Nggoer, namun namanya tiba-tiba muncul sebagai bagian dari 18 orang yang disebut sebagai ahli waris.

“Nama kami dicatut tanpa sepengetahuan. Ini jelas bukan kebetulan,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan, kasus ini disebut berkaitan dengan dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni S alias Bapa Puafa dan H alias Hasan—oknum anggota DPRD Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa Halapaji di Sabu Raijua Mantan Kades dan Sekdes Dieksekusi Jaksa ke Penjara

Kasus ini semakin panas setelah Halim mengungkap adanya pertemuan mencurigakan sebelum pemeriksaan polisi.

Ia mengaku dikumpulkan oleh seseorang berinisial S di rumah keluarga oknum DPRD H. Dalam pertemuan itu, disebut ada arahan agar semua orang memberikan keterangan yang sama kepada penyidik.

“Ada arahan supaya kami bilang tanah itu milik 18 orang. Tapi saya tolak, karena saya memang tidak punya tanah di sana,” tegas Halim.

Penyelidikan juga mengungkap fakta mencolok: dari 18 nama yang mengklaim sebagai ahli waris, sebanyak 10 orang justru menyatakan tidak memiliki lahan tersebut.

Situasi ini makin memperkuat dugaan rekayasa dokumen.

Tak hanya itu, penyidik kini mengantongi bukti penting berupa surat pernyataan kolektif tahun 2020 yang ditandatangani 30 warga.

BACA JUGA:  Racuni Ikan di Pulau Nusamanuk, 8 Nelayan Rote Ndao Diamankan Polisi, Terancam UU Perikanan

Dalam dokumen itu, lahan Muara Nggoer ditegaskan sebagai milik masyarakat adat Compang Raong.

Ironisnya, dua tersangka—S dan H—ikut menandatangani surat tersebut, yang kini justru bertolak belakang dengan klaim mereka saat ini.
Aroma Mafia Tanah Kian Kuat, Publik Menunggu Tindakan Tegas

Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Keterlibatan pejabat publik dan dugaan skenario sistematis membuatnya mengarah pada praktik mafia tanah yang terorganisir.

Dengan nilai strategis kawasan Labuan Bajo yang terus melonjak, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar aktor utama di balik skandal ini.

Apakah ini puncak gunung es mafia tanah di NTT? Penyelidikan masih berjalan, dan satu per satu fakta mulai terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *