Racuni Ikan di Pulau Nusamanuk, 8 Nelayan Rote Ndao Diamankan Polisi, Terancam UU Perikanan

Barang bukti diamankan polisi

ROTE NDAO,NW.idDelapan nelayan asal Desa Kili Aesele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan praktik penangkapan ikan secara destruktif menggunakan ramuan tradisional beracun.

Aksi tersebut terjadi di perairan Pulau Nusamanuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, dan dilaporkan warga setempat yang curiga dengan aktivitas para nelayan di kawasan mangrove.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Rote Barat Daya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurut Mardiono, perbuatan para nelayan tersebut tergolong tindak pidana khusus (lex specialis) di bidang perikanan atau destructive fishing, karena menggunakan bahan berbahaya untuk menangkap ikan.

BACA JUGA:  Tahap II Rampung, Dua Tersangka Pengeroyokan Toni Fina Segera Diseret ke Meja Hijau

“Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk petani rumput laut di Pulau Nusamanuk,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Delapan terduga pelaku masing-masing berinisial SA, RMN, RSK, SIT, SN, GAL, FA, dan MA. Seluruhnya pria dewasa.

Dari tangan para terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bilah parang, enam tombak ikan, serta delapan karung berisi berbagai jenis ikan hasil tangkapan.

Kasus ini bermula pada 4 Februari 2026. Para nelayan berangkat dari rumah menuju Pelabuhan TB di Desa Oebou menggunakan mobil pick up.

Mereka diduga membawa campuran racun alami berupa akar pohon tuba, biji gewang, dan daun gewang—tumbuhan yang dikenal secara tradisional dapat mematikan atau membuat ikan mabuk.

BACA JUGA:  Mangkir Tiga Kali, Residivis Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa Dijemput Paksa Polisi Terkait Aksi Dana Seroja di Kupang

Sekitar pukul 04.30 WITA, mereka menyeberang ke Pulau Nusamanuk menggunakan perahu sewaan. Setibanya di lokasi, ramuan tersebut ditebarkan di sekitar kawasan mangrove.

Beberapa jam kemudian, ikan-ikan yang mati atau mabuk dikumpulkan dan dibawa ke hutan di pinggir pantai. Para nelayan kemudian menunggu perahu lain untuk menumpang kembali ke daratan.

Namun aksi tersebut diketahui warga dan pekerja tambak mutiara di sekitar lokasi. Laporan pun segera disampaikan ke Polsek Rote Barat Daya, dan kedelapan nelayan langsung diamankan.

Perbuatan para nelayan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), yang melarang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, maupun cara lain yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

BACA JUGA:  Berkas P21, Anggota DPRD Mokris Lay Dijerat Pasal KDRT dan Perlindungan Anak,Terancam Ditahan  Jaksa

“Ini kejahatan serius karena merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan benih ikan yang ikut mati secara massal,” tegas Mardiono.

Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk melakukan analisis laboratorium terhadap hasil tangkapan.

Polisi juga menggandeng Dinas Pertanian guna mengidentifikasi klasifikasi tumbuhan beracun yang digunakan.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan cara-cara destruktif dalam menangkap ikan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut di Rote Ndao.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *