Berkas P-21, ADPRD Mokris Lay Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Dijerat UU KDRT dan  Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

Kupang.NW.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, telah lengkap atau P-21.

Dalam perkara ini, Mokris Lay dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam berkas perkara tersebut, Mokris Lay didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Enam Pelaku Pengeroyokan Anak di Kupang Diancam  3,5 Tahun Penjara atau Denda 72 Juta

Sementara pada dakwaan kedua, Mokris Lay dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejati NTT menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Rabu (21/1/2026). Namun hingga kini, proses hukum masih menunggu pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum.

Mokris Lay diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029. Dengan status P-21 tersebut, proses hukum terhadap yang bersangkutan kini memasuki tahap akhir penyidikan.

BACA JUGA:  Kasus Tanah Golo Mori, Gelar di Polda NTT, Kuasa Hukum, Penetapan Oknum DPRD TSK Prematur, Abaikan  Hukum Adat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa peluang penahanan terhadap tersangka sangat terbuka saat proses tahap II dilakukan.

“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pada saat pelimpahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.

“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Minta Sekda Panggil Camat dan Staf Untuk Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan

Raka menegaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *