KUPANG.NW.id — Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, menegaskan bahwa kuasa hukum Wilhelmus Geri Cs, Fransisco Bernando Bessi, tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau memecat pengurus maupun pengawas koperasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sason Helan sebagai respons atas klaim Fransisco Bessi yang menyebut telah memberhentikan pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari beberapa waktu lalu.
Sason menegaskan, kewenangan untuk memberhentikan pengurus dan pengawas berada pada anggota koperasi melalui mekanisme organisasi, bukan pada kuasa hukum ataupun pihak lainnya.
“Hak memecat pengurus dan pengawas itu lewat RAT. Kalau tidak paham, jangan asal omong. Kami tunggu kalau mau gugat, silakan. Kami menunggu saja,” ujar Sason Helan, Senin (7/9/2026).
Menurut Sason, dirinya bersama jajaran pengurus dan pengawas telah memperoleh mandat dari anggota melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk menjalankan kepengurusan Kopdit Swasti Sari.
Persoalkan RAT 26 April 2026
Sason juga mempersoalkan pelaksanaan RAT Kopdit Swasti Sari pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang.
Ia mengklaim RAT tersebut tidak menghasilkan keputusan yang sah karena tidak menghasilkan resume keputusan. Namun, menurut Sason, pada 11 Mei 2026 kelompok yang disebutnya sebagai kepengurusan ilegal justru dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi.
“RAT 2026 April itu tidak sah karena belum menghasilkan resume. Tetapi mereka justru mengundang Kadiskop NTT untuk melantik mereka,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pelantikan pengurus hasil RAT 26 April 2026 tersebut. Menurutnya, pelantikan seharusnya dilakukan oleh Puskopdit BKD Timor dan bukan oleh pemerintah.
Sason menilai pelantikan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat lantaran RAT sebelumnya, menurut versinya, tidak menghasilkan keputusan serta proses pelantikan disebut tidak dilakukan di hadapan anggota.
“Pimpinan sidang Erni Katana waktu itu meninggalkan ruangan sidang tanpa satu keputusan apa pun,” ungkapnya.
Sason meminta seluruh anggota Kopdit Swasti Sari tidak terpengaruh oleh polemik mengenai status kepengurusan. Ia memastikan kegiatan koperasi tetap berjalan dan menyebut pihaknya telah memiliki dokumen legal sebagai dasar menjalankan organisasi.
“Yang bisa pecat kami itu anggota, bukan orang lain,” tegas Sason.
Ia juga mengimbau anggota agar tidak khawatir dengan kondisi internal koperasi.
“Imbauan kepada anggota koperasi bahwa lembaga ini aman. Secara legal ada di tangan Sason Helan. Kami sudah kantongi SIM resmi yang tercatat di dalam lembaran negara,” jelasnya.
Ketua Pengawas: “Yang Ilegal Memecat yang Legal”
Ketua Pengawas Kopdit Swasti Sari, Ambrosius Pan, turut mempertanyakan munculnya pernyataan bahwa dirinya telah diberhentikan atau dipecat oleh Fransisco Bernando Bessi.
“Kurang lebih beberapa hari terakhir ini saya dipecat oleh kuasa hukum yang saya tidak tahu datangnya dari mana. Masa ada pengurus pengawas yang dipecat oleh kuasa hukum dari kelompok pengurus yang ilegal? Jadi yang ilegal memecat yang legal,” ujar Ambrosius.
Ia menegaskan Kopdit Swasti Sari merupakan lembaga milik anggota. Karena itu, keputusan terkait kepengurusan harus dilakukan berdasarkan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum koperasi.
“Oleh karena itu saya sampaikan kepada anggota jangan percaya pada ajaran yang tidak berdasar. Lembaga ini milik anggota, bukan siapapun,” ungkapnya.
Ambrosius mengatakan pihaknya meyakini kepengurusan Sason Helan bersama jajaran pengawas merupakan kepengurusan yang sah dan telah memperoleh pengakuan pemerintah.
“Kalau kami dipecat oleh pengacara, kira-kira kita mau tunduk dengan siapa?” katanya.
Kuasa Hukum: Nama Sason Helan Tercatat dalam Administrasi Badan Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari, Benny Taopan, menyebut Sason Helan dan jajaran memiliki kompetensi menjalankan kepengurusan karena mereka merupakan pengurus yang menurutnya sah serta telah memperoleh pengakuan pemerintah.
Benny juga merujuk pada data administrasi badan hukum yang disebutnya menunjukkan nama Sason Helan tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.
“Kementerian Koperasi hanya akui Sason Helan jadi Ketua Pengurus Swasti Sari, bukan Welem Geri,” kata Benny.
Benny mempertanyakan dasar pemberhentian yang disebut dilakukan terhadap pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari.
“Lalu bilang pengurus dipecat. Dasarnya apa? Tidak ada surat pemecatan kementerian,” tegasnya.
Menurut Benny, status kepengurusan harus dilihat berdasarkan data badan hukum yang tercatat secara resmi.
“Jadi yang diakui itu pengurus yang tertera di AHU. Jadi Pak Sason Helan mereka ini legal,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang menggunakan aset maupun logo koperasi agar memperhatikan status kepengurusan yang tercatat secara resmi.
Menurutnya, kepengurusan yang sah memiliki kewenangan untuk menjalankan organisasi, termasuk mengambil keputusan terkait struktur manajemen koperasi.
Amos Lafu: Polemik Seharusnya Berakhir Setelah RALB
Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, menilai polemik internal Kopdit Swasti Sari semestinya telah berakhir setelah dilaksanakan RALB.
Menurut Amos, persoalan awal muncul karena adanya pihak yang dinilai tidak tunduk pada aturan organisasi atau UKK sehingga kemudian berkembang menjadi perebutan posisi dalam tubuh koperasi.
“Secara prinsip, ketika dilaksanakan RALB sesungguhnya secara hukum semua polemik yang terjadi itu sudah selesai,” ujar Amos.
Polemik mengenai legalitas kepengurusan Kopdit Swasti Sari kini kembali setelah muncul klaim pemberhentian terhadap sejumlah pengurus dan pengawas.
Masing-masing pihak masih mempertahankan dasar hukum dan mekanisme organisasi yang mereka yakini sebagai landasan kepengurusan.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!