Berita Berkembang
Kota Kupang

Dugaan Suap Rp850 Juta ke Oknum MA, Mantan Direktur Bank NTT Izhak Rihi Dilaporkan ke Kejati

Diperbarui

Paskal Maktaen, warga masyarakat sekaligus pemerhati hukum, didampingi kuasa hukumnya, Amos Lafu,

KUPANG.NW.id – Mantan Direktur Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), Izhak Eduard Rihi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas dugaan tindak pidana korupsi terkait percobaan penyuapan terhadap oknum di Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut disampaikan oleh Paskal Maktaen, warga masyarakat sekaligus pemerhati hukum, didampingi kuasa hukumnya, Amos Lafu, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT, Senin (7/9/2026).

Dalam laporan tersebut, nilai dugaan suap yang dipersoalkan mencapai Rp850 juta.

Selain Izhak Eduard Rihi, tiga pihak lainnya berinisial MT, UA, dan YD turut dilaporkan.

Amos Lafu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Kejati NTT untuk mendukung laporan tersebut.

Bukti yang disertakan di antaranya dokumen transaksi atau bukti transfer serta lampiran pernyataan dari saksi yang disebut mengetahui dugaan perkara tersebut.

“Ternyata dia telah melakukan percobaan penyuapan terhadap oknum pegawai di Mahkamah Agung sekitar Rp850 juta.

Oleh karena itu kami hari ini secara resmi melaporkannya dan kita sertakan dengan berbagai bukti,” kata Amos.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Ia berharap Kejati NTT melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara mendalam terhadap laporan tersebut.

“Kami siap membantu dalam mendukung penyidikan,” ujarnya

Amos menjelaskan, laporan tersebut telah diterima melalui PTSP Kejati NTT.

Namun, para pejabat yang berwenang disebut sedang mengikuti kegiatan ekspos perkara lain sehingga belum dapat bertemu langsung dengan pelapor.

Meski demikian, pihaknya telah memperoleh tanda terima laporan.

“Kami akan mengawal laporan ini sehingga bisa diungkap secara terang benderang,” katanya.

Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dilaporkan apabila dalam proses penelusuran ditemukan keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui secara pasti mengenai laporan tersebut.

“Saya masih di luar mendampingi Bapak Kajati NTT, jadi belum tahu terkait laporan itu apakah sudah masuk atau belum. Besok saya cek dulu, Abang, dan akan memberikan informasi,” ujar Raka.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!