SUMBA BARAT, NW.id — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali menghebohkan masyarakat.
Seorang guru honorer berinisial MM (31) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 13 murid sekolah dasar (SD), terdiri dari siswa dan siswi.
Kasus tersebut terjadi di salah satu SD di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas Polres Sumba Barat, Ipda Ruslan M. Amin, mengatakan hingga kini polisi telah mendata 13 anak yang diduga menjadi korban.
“Hingga saat ini, sudah ada 13 orang anak yang menjadi korban. Korbannya adalah siswa dan siswi,” ujar Ruslan.
Menurut kepolisian, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Kasus akhirnya terungkap setelah sejumlah korban berani menceritakan kejadian yang mereka alami.
“Baru terungkap setelah ada yang berani terbuka,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga memberikan pendampingan kepada para korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.
Dari 13 korban yang terdata, sejauh ini empat anak telah menjalani visum.
Mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis serta pemeriksaan psikologi.
Polisi turut meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan MM sebagai tersangka.
MM kemudian ditahan sejak 31 Agustus 2026 di ruang tahanan Polres Sumba Barat.
“Penahanan terhadap MM sudah sejak 31 Agustus 2026.
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan,” jelas Ruslan.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum perkara tersebut.
Kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Karena itu, Polres Sumba Barat membuka posko pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut diminta segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
“Sementara korban yang terdata dalam kasus ini 13 anak, namun untuk menjawab kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor maka dibuka posko pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat,” pungkasnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!