Kota Kupang

Belajar Hukum dari Perkara dr. Icha Pakaenoni

Robertus Salu., SH.,MH

Opini Oleh: Robertus Salu., SH.,MH

KUPANG.NW.id -Peristiwa tragis yang melibatkan almarhumah dr. Icha Pakaenoni, seorang dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, telah menyita perhatian publik. 

Di ruang siber dan media sosial, berbagai informasi, opini, hingga spekulasi berkembang begitu cepat.

Tidak sedikit pihak yang terburu-buru menjatuhkan vonis moral mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, padahal proses hukum formal masih bergulir.

Perkara ini seharusnya menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Di satu sisi, publik patut menghormati dedikasi dan pengabdian luhur almarhumah dr. Icha sebagai tenaga medis. 

Namun di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata bahwa setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum memiliki hak konstitusional untuk diperlakukan secara adil.

Hak ini mencakup asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia tidak membenarkan penghakiman yang didorong oleh letupan emosi atau desakan opini publik.

Hukum pidana bekerja secara kaku dan objektif berdasarkan alat bukti serta pembuktian yang sah di muka sidang.

Sejak zaman Romawi, hukum pidana telah mengenal adagium Cogitationis poenam nemo patitur, yang berarti seseorang tidak dapat dihukum hanya karena apa yang dipikirkan atau diwacanakan.

Demikian pula asas Actus non facit reum nisi mens sit rea mengajarkan bahwa seseorang baru dapat dipidana apabila perbuatannya memenuhi seluruh unsur delik dan dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.

Artinya, hukum tidak menghukum dugaan, asumsi, apalagi kemarahan publik. Hukum hanya menghukum perbuatan nyata yang terbukti melanggar pasal pidana.

Dalam konteks perkara ini, opini publik cenderung mengaitkan langsung ketegangan komunikasi antara keluarga pasien dan tenaga medis di IGD dengan wafatnya almarhumah dr. Icha.

Namun secara hukum pidana, hubungan tersebut tidak bisa disimpulkan secara simplistis berdasarkan urutan waktu kejadian (post hoc ergo propter hoc).

Hukum pidana mengenal teori kausalitas hubungan sebab-akibat yang wajib dibuktikan secara materiil melalui alat bukti yang sah (seperti keterangan ahli medis atau visum/otopsi forensik).

Tidak setiap peristiwa yang terjadi lebih dahulu otomatis menjadi penyebab legal yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap peristiwa yang terjadi kemudian.

Pembuktian kausalitas yang rumit ini merupakan domain aparat penegak hukum dan otoritas penuh hakim di pengadilan, bukan wilayah penghakiman netizen.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit memberikan hak kepada pasien maupun keluarganya untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi pasien dan tindakan medis yang diberikan.

Hak untuk bertanya, meminta klarifikasi, atau menyampaikan keberatan adalah hak hukum yang dilindungi.

Kendati demikian, hak tersebut tentu bukan tanpa batas. Tidak seorang pun dibenarkan melakukan tindakan yang nyata-nyata merintangi (obstruction) tenaga medis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Jika terdapat dugaan perintangan pelayanan kesehatan, hal tersebut harus dibuktikan secara presisi melalui koridor hukum yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan persepsi visual atau potongan video yang viral.

Hal yang sama berlaku bagi ucapan atau pernyataan yang dipersoalkan.

Ucapan yang dianggap keras, tidak sopan, atau menimbulkan ketidaknyamanan psikologis tidak serta-merta otomatis berstatus sebagai tindak pidana.

Penyidik tetap berkewajiban membuktikan secara materiil apakah ucapan tersebut memenuhi unsur delik, diwujudkan dalam tindakan nyata, serta melahirkan akibat hukum yang dilarang oleh undang-undang.

Perkara dr. Icha Pakaenoni mengajarkan kepada kita bahwa penghormatan terhadap profesi tenaga medis dan perlindungan hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan

Kita menolak setiap tindakan tidak terpuji kepada pelayan medis, sembari tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum pihak yang dituduh.

Mari memberikan ruang yang luas bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen.

Jangan biarkan tekanan opini publik atau trial by mob menggantikan sakralnya fungsi pembuktian dalam peradilan pidana.

Hari ini telah ada penetapan tersangka bagi tiga orang ADPRD TTU, tentu kita megapresiasi lagkah Polda NTT namun perlu diingat bahwa penetapan tersangka tidak serta merta mereka bersalah karena kesalahan seseorang baru dinyatakan sah secara hukum setelah melalui proses persidangan dan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bukan hanya berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTT.

Kemudian publik kembali digaduhkan dengan pertanyaan mengapa mereka tidak ditahan ? tentu untuk menjawab pertanyaan ini maka publik perlu memahami ketentuan hukum acara pidana sebagai pedoman penegakan hukum pidana yang megisyaratkan Penahanan perlu memenuhi empat syarat yakni : syarat Formail , syarat materil, syarat subjektif dan syarat objektif.

Empat syarat ini bersifat komulatif sehingga kalau salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka tidak boleh dilakukan penahanan karena akan melanggar hukum acara yang adalah mahkota hukum pidana.

Tentu saya percaya Polda NTT yang tidak melakukan penahanan karena adanya ketidakterpenuhan salah satu dari ke empat syarat di atas.

Pada akhirnya, muara dari hukum pidana bukan sekadar memuaskan dendam publik atau menghukum seseorang demi formalitas, melainkan mencari kebenaran materiil demi keadilan yang setara baik bagi korban, keluarga korban, maupun bagi mereka yang dituduh.

Seperti ungkapan klasik yang kerap kita dengar, Fiat justitia ruat caelum: hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.

Dan yang tidak kalah penting sebagai benteng kemanusiaan, Melius est impunitum relinqui facinus nocentis quam innocentem damnari: lebih baik seorang yang bersalah lolos daripada seorang yang tidak bersalah dihukum.

Prinsip inilah fondasi utama negara hukum kita. Keadilan hanya bisa lahir dari proses yang adil (due process of law), bukan dari pengadilan jalanan di ruang publik.

Kami percayakan pada Polda NTT dan Kejaksaan NTT untuk bekerja secara Profesional demi menemukan kebenaran materil dalam bingkai hukum Formil

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!