KUPANG.NW.id – Aksi pencurian helm yang meresahkan masyarakat Kota Kupang kembali berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
Kali ini, polisi mengungkap kasus dugaan pencurian helm yang terjadi di area parkiran Basement Transmart Kota Kupang.
Seorang pria berinisial PG (25), warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang, berhasil diamankan setelah diduga mencuri sejumlah helm di lokasi tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial MGL pada Jumat (14/8/2026) malam.
Saat itu, korban datang ke Transmart untuk menonton film di bioskop. Sepeda motornya diparkir di area Basement, sementara helm jenis NHK Gladiator digantungkan pada kendaraan.
“Setelah selesai menonton sekitar pukul 20.20 Wita, korban kembali ke area parkir dan mendapati helm miliknya sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Jumpatua.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Afred Bire melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan Transmart Kupang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada PG yang diduga melakukan pencurian seorang diri.
Terduga pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Sabtu dini hari.
Polisi menduga PG telah melakukan pencurian tiga buah helm di lokasi tersebut.
Helm hasil curian kemudian diduga dijual kepada rekannya sesama pengemudi Maxim dengan harga berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
“Terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga buah helm di lokasi tersebut.
Helm-helm hasil pencurian kemudian dijual kepada rekannya sesama pengemudi Maxim,” jelas AKP Jumpatua.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, PG juga diduga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2024 dan 2025. Namun, perkara tersebut sebelumnya diselesaikan secara damai.
Saat ini, PG masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya.
AKP Jumpatua mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga, termasuk helm, pada kendaraan tanpa pengawasan.
“Jangan meninggalkan barang berharga pada kendaraan tanpa pengawasan karena dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan,” imbaunya
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!