Kota Kupang

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Lima Remaja Diduga Komplotan Curanmor, Tiga Motor Diamankan

Kanit Jatanras Polresta Kupang kota,Ipda Alfred Bire bersama anggotanya berhasil amankan lima terduga pelaku curanmor

KUPANG.NW.id — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kupang berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota.

Lima remaja yang masih di bawah umur diamankan polisi di tiga lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota Ipda Alfred Bire bersama timnya, setelah polisi menindaklanjuti dua laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, bahwa anggotanya telah bergerak cepat menindaklanjuti dua laporan warga.

Hasil penyelidikan intensif di lapangan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang terduga pelaku di tiga lokasi berbeda,” ujar AKP Jumpatua.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026 dari korban berinisial JL.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi DH 3994 HG yang diparkir di halaman rumahnya di kawasan Jalan Tunggal Ika, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.

Beberapa hari kemudian, polisi kembali menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban berinisial YOS.

Dalam laporan tertanggal 20 Agustus 2026, korban menyebut Honda Beat warna merah bernomor polisi DH 2887 HR miliknya hilang dari pelataran Percetakan Tiara Charvita, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi.

Berbekal dua laporan tersebut, Tim URC Jatanras melakukan penyelidikan dan penyisiran terhadap keberadaan para terduga pelaku.

Pada Kamis malam, Anggota bergerak ke sejumlah lokasi dan berhasil mengamankan lima remaja berinisial GGM (15), JMB (14), SAL (15), AIST (16), dan BCFL (15).

Selain mengamankan kelima remaja tersebut, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor, termasuk satu unit Yamaha Mio Sporty yang ditemukan di sekitar depan Puskesmas Oepoi.

Karena seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah umur, penyidik memastikan proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Saat ini kelima terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Subnit 2 Pidum Satreskrim,” jelas AKP Jumpatua.

Polisi kini masih melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara.

Koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini menjadi langkah cepat Jatanras Polresta Kupang Kota dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan anak-anak di Kota Kupang.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!