Kota Kupang

BPR Christa Jaya Kupang Raih Peringkat 6 Nasional, Nomor 1 di NTT dalam BPR Award

Komisaris BPR Christa Jaya,Cristofel Liyanto saat menerima penghargaan Rengking 6 BPR AWard dari ribuan BPR SE Indonesia

KUPANG.NW.id – BPR Christa Jaya Perdana Kupang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan kinerja tahun buku 2025, BPR Christa Jaya berhasil meraih peringkat ke-6 nasional dalam ajang BPR Award untuk kategori aset Rp250 miliar hingga Rp500 miliar.

Prestasi tersebut sekaligus menempatkan BPR Christa Jaya sebagai BPR dengan peringkat tertinggi dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kategori tersebut.

Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Ricky Manafe, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan dari pihak eksternal terhadap kinerja perusahaan sepanjang tahun 2025.

“Syukur dan puji Tuhan, BPR Christa Jaya mendapatkan rating yang sangat bagus, yaitu peringkat ke-6 di Indonesia untuk kategori aset Rp250 miliar sampai Rp500 miliar,” ujar Ricky kepada media, Jumat (14/8/2026)

Menurut Ricky, capaian tersebut menjadi kebanggaan bagi manajemen karena BPR Christa Jaya mampu membawa nama NTT ke tingkat nasional.

“Dari lebih dari 1.500 BPR di Indonesia, kita berada di peringkat keenam. Dari NTT, BPR Christa Jaya menjadi nomor satu. Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kami,” katanya

Ia menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran manajemen untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan ikut membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Kalau ekonomi bertumbuh, sektor keuangan dan perbankan juga ikut bertumbuh,” jelasnya.

Dinilai Berdasarkan Laporan Keuangan Resmi

Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, menjelaskan bahwa penilaian BPR Award dilakukan oleh pihak eksternal secara independen dengan menggunakan data dan laporan keuangan resmi.

Menurutnya, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kekuatan permodalan, manajemen bisnis, kemampuan menghasilkan laba serta pertumbuhan debitur.

“Panitia eksternal menilai BPR di seluruh Indonesia dengan kriteria tertentu.

Mereka menganalisis laporan keuangan resmi yang sudah melalui pemeriksaan dan dipublikasikan,” ungkap Christofel.

Ia menambahkan, transparansi laporan keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian.

Dengan demikian, peringkat yang diperoleh benar-benar mencerminkan kinerja masing-masing BPR.

“Kalau kinerjanya jelek, tidak mungkin mendapatkan ranking yang bagus karena semuanya akan terlihat dari laporan keuangan. Data yang digunakan juga valid, transparan dan terbuka,” katanya.

Christofel menyebut salah satu aspek utama yang diperhatikan adalah kekuatan modal. Menurutnya, modal yang kuat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga perbankan.

“Bank itu sangat bergantung pada kepercayaan. Orang akan percaya kalau bank memiliki modal yang kuat,” ujarnya.

Naik dari Peringkat 15 ke Peringkat 6

Prestasi BPR Christa Jaya tahun ini juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada penilaian kinerja tahun 2024, BPR Christa Jaya berada di peringkat ke-15. Sementara pada penilaian tahun buku 2025, posisinya melonjak menjadi peringkat ke-6 nasional.

“Kita pernah berada di ranking 15 pada tahun 2024, kemudian pada tahun 2025 naik menjadi ranking 6.

Mudah-mudahan tahun 2026 kita bisa mendapatkan ranking yang bagus lagi,” kata Christofel.

Ia berharap capaian tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BPR Christa Jaya serta mendorong lembaga tersebut untuk terus memberikan kontribusi bagi perekonomian NTT.

Selama 20 tahun beroperasi, BPR Christa Jaya juga terus memberikan dukungan pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM, termasuk membantu usaha masyarakat berkembang dari skala kecil hingga lebih besar.

“Walaupun kita menghadapi berbagai tantangan, kita tetap bekerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sampai saat ini nasabah kita sudah mencapai ribuan,” pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!