KUPANG.NW.id – Perkara dugaan kejahatan siber yang melibatkan dua warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kedua tersangka, George Welthon Lolang dan Febrilola Yosiany Tuka Penu, diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi media, Rabu (19/8/2026), membenarkan proses Tahap II tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Selasa (21/7/2026) di Kantor Kejari Kota Kupang.
Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.
George Welthon Lolang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang, sementara Febrilola Yosiany Tuka Penu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang.
Dalam perkara ini, JPU menerima 72 item barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain perangkat elektronik, komputer, telepon seluler, akun digital, media penyimpanan data, dokumen perbankan, rekening koran, sertifikat tanah dan bangunan, kendaraan bermotor hingga sejumlah dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Diduga Produksi dan Distribusi Phishing Tools
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki perangkat keras maupun perangkat lunak komputer, kode akses, sandi komputer dan sarana elektronik lainnya yang ditujukan untuk memfasilitasi tindak pidana.
Keduanya juga diduga melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan maupun perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sehingga data tersebut seolah-olah merupakan data autentik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam UU ITE, KUHP dan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang.
Perkara ini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan phishing tools W3llstore, yang disebut digunakan dalam berbagai aktivitas kejahatan digital.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum Indonesia dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda NTT sebelumnya mengamankan kedua tersangka di Kota Kupang.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Setelah proses Tahap II, JPU akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti serta membuktikan apakah kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap ancaman kejahatan siber yang dapat menyasar data pribadi, akun digital dan informasi keuangan masyarakat.
Polda NTT sebelumnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus phishing dan tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!