Kab. Manggarai

Gubernur dan Wagub NTT Turun Langsung Pastikan Penanganan Warga Terdampak Gempa di Flores

Diperbarui

Gubernur NTT Melki dan Wagub Jhoni bersama Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko kunjungan langsung Flores (istimewa)

KUPANG.NW.id – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko bertolak menuju wilayah terdampak gempa bumi di Pulau Flores, Selasa (18/8/2026) pagi.

Rombongan menggunakan pesawat Cassa milik Polri untuk menjangkau sejumlah wilayah terdampak.

Langkah tersebut ditempuh karena penerbangan komersial menuju beberapa daerah di Flores belum kembali beroperasi secara normal.

Dalam perjalanan, Wakil Gubernur Johni Asadoma turun di Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Ia dijadwalkan memantau langsung kondisi masyarakat sekaligus melihat penanganan pascagempa di wilayah Flores bagian barat.

“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi masyarakat dan mempercepat penanganan darurat di wilayah terdampak gempa Flores,” ujar Johni Asadoma.

Sementara itu, Gubernur Melki Laka Lena bersama Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko melanjutkan penerbangan menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari Labuan Bajo, Gubernur dan Kapolda dijadwalkan menjemput Kapolri serta Ketua Komisi V DPR RI Titiek Hediati Soeharto yang juga akan mengunjungi sejumlah wilayah terdampak gempa di Flores.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana sekaligus memastikan proses penanganan darurat berjalan cepat dan tepat.

Pemerintah Provinsi NTT bersama aparat keamanan dan pemerintah daerah terus melakukan koordinasi untuk memastikan akses menuju wilayah terdampak dapat dibuka dan bantuan kemanusiaan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Kehadiran langsung pimpinan daerah di lokasi bencana diharapkan dapat mempercepat pemetaan kebutuhan masyarakat, penanganan korban, serta langkah pemulihan pascagempa di sejumlah wilayah Pulau Flores.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!