Berita Berkembang
Kota Kupang

Diduga Aniaya Siswa SMKN 7 Pelayaran Kupang,Anak Buah Wali Kota Kupang Resmi Jadi Tersangka

Diperbarui

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H

KUPANG.NW.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. 

Sekretaris Lurah Penkase Oeleta, Melkianus Tosi, yang merupakan jajaran pemerintahan di bawah Wali Kota Kupang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Kupang Kota setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (17/8/2026).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penetapan tersebut.

L"Jadi bang, baru saja kami selesai gelar penetapan tersangka," ujar Jumpatua saat dikonfirmasi, Senin sore.

Ia menjelaskan, hasil gelar perkara menyepakati bahwa Melkianus Tosi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Kesimpulan hasil gelar sepakat bahwa status hukum saudara Melkianus Tosi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Melkianus Tosi belum dilakukan penahanan.

Jumpatua mengatakan, penyidik akan segera menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus memanggil Melkianus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah ini akan kami keluarkan surat penetapan tersangka sekaligus panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam minggu ini bang," katanya.

Perkara ini bermula pada Selasa malam (21/7/2026), ketika korban Savio Adimusa Mabilani (16), siswa kelas X SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang, berada bersama seorang temannya di sekitar kawasan TK Notre Dame, Kota Kupang.

Menurut keterangan keluarga korban, Melkianus Tosi datang ke lokasi dan menuduh korban sebagai pihak yang sering melakukan pembakaran lahan.

Tuduhan tersebut dibantah pihak keluarga korban.Ayah korban, Robertus Belarminus Mabilani, mengatakan anaknya belum sempat memberikan penjelasan ketika dugaan tindakan kekerasan terjadi.

"Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh," ungkap Robertus.

Aksi tersebut kemudian berhenti setelah teman korban berusaha melerai.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit pada bagian dada serta mengalami benjolan di bagian kening yang diduga akibat benturan ketika terjatuh.

Keluarga korban kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Melkianus Tosi. Namun, menurut pihak keluarga, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Kupang Kota pada Rabu dini hari (22/7/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomorbLP/B/B26/ VII/2026 /SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

Pada 6 Agustus 2026, penyidik juga telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!