KUPANG.NW.id – Sebanyak 2.246 warga binaan dan anak binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dipusatkan di **Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang) dan diserahkan langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto, Wali Kota Kupang, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas NTT per 15 Agustus 2026, sebanyak 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I, sedangkan 24 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Selain itu, 22 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I. Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini mencapai 2.246 orang.
Untuk Remisi Umum I, pengurangan masa pidana diberikan mulai dari satu hingga enam bulan.
Sebanyak 321 orang mendapat remisi satu bulan, 391 orang dua bulan, 556 orang tiga bulan, 413 orang empat bulan, 421 orang lima bulan, dan 98 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, dari 24 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II, sebanyak 12 orang memperoleh pengurangan satu bulan, tiga orang dua bulan, empat orang tiga bulan, satu orang empat bulan, tiga orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.
Untuk anak binaan, sebanyak 22 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I. Rinciannya, 14 orang mendapat pengurangan satu bulan, lima orang dua bulan, dan tiga orang tiga bulan.
Tidak ada anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana hingga langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur NTT, ditegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bagian penting dari proses perubahan diri.
“Penerima remisi hendaknya menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri,” demikian pesan Menteri.
Momentum pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Salah satu warga binaan penerima remisi, AB, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.
“Saya bersyukur mendapat remisi pada momen kemerdekaan ini.
Bagi saya, ini menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri,” ujar AB.
Ia berharap ketika nantinya kembali ke masyarakat, dirinya dapat membawa perubahan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri, membangun masa depan, dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!