Kota Kupang

Dugaan Penipuan Rp100 Juta, Kepala UPTD Museum NTT dan Istri Diserahkan ke Kejari, Siap Disidangkan

Kanit Reskrim Polsek Kota Raja Ipda Frits Sia, dan Penyidik Ivan.T melakukan tahap II

KUPANG.NW.id – Penyidik Satreskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menyerahkan dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (11/8/2026) siang.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.E.I.B.E., yang disebut menjabat sebagai Kepala UPTD Museum pada Dinas Pendidikan Provinsi NTT, serta istrinya berinisial D.K.E. Keduanya didampingi penasihat hukum 

Perkara tersebut bermula dari dugaan pinjaman uang sebesar Rp100 juta kepada korban berinisial N.J.P. Dalam transaksi tersebut, sertifikat tanah disebut menjadi jaminan.

Namun, setelah batas waktu pengembalian berakhir, uang yang dipinjam tersebut diduga belum dikembalikan kepada korban.

Korban kemudian beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada kedua tersangka.

Sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan juga disebut dikembalikan kepada pihak tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman dari bank.

Meski demikian, kewajiban pengembalian uang kepada korban disebut belum diselesaikan.

Kedua tersangka kemudian membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut disebut belum juga dipenuhi.

Korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi penyerahan uang senilai Rp100 juta, surat pernyataan, serta fotokopi sertifikat tanah.

Kanit Reskrim Polsek Kota Raja IPDA Frid Sia, S.H., mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Zulkarnain, S.H., M.H., berlangsung aman dan tertib.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Kota Kupang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!