Berita Berkembang
Kota Kupang

Konflik KSP Swasti Sari Memanas, John Helan Mengaku Disandera Saat Jalankan Mandat RALB

Istimewa

KUPANG.NW.id – Konflik dualisme kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Yohanes Sason Helan atau John Helan mengaku mengalami tindakan anarkis dan penyanderaan saat mendatangi kantor pusat KSP Kopdit Swasti Sari, Selasa (11/8/2026).

John Helan mengatakan, kedatangannya ke kantor pusat tersebut untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari berdasarkan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Namun, kedatangannya disebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang masih berada di kantor tersebut.

Menurut John Helan,dirinya bahkan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai Ketua Pengurus dan mengaku dikunci di salah satu ruangan di lantai tiga kantor pusat koperasi.

“Saya datang ke kantor untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Pengurus berdasarkan keputusan RALB.

Tetapi saya dikunci di ruangan lantai 3 KSP Kopdit Swasti Sari,” ujar John Helan, Selasa (11/8/2026).

Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh Yohanis Vian Anggal bersama sejumlah orang lainnya.

John Helan menilai tindakan tersebut telah melampaui batas. Menurutnya, persoalan kepengurusan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Klaim Ketua Pengurus Hasil RALB

John Helan menjelaskan, RALB KSP Kopdit Swasti Sari sebelumnya telah mengambil sejumlah keputusan terkait kepengurusan periode 2026-2028.

Dalam forum tersebut, Yohanes Sason Helan ditetapkan sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028. Sementara Ambrosius Pan ditetapkan sebagai Ketua Pengawas.

RALB juga mengambil keputusan terkait posisi Wakil General Manager, Kasimirus Kopong, yang menurut John Helan dinonjobkan berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan anggota.

Bagi John Helan, keputusan RALB merupakan mandat anggota yang harus dihormati seluruh pihak.

“Koperasi adalah milik anggota. Karena itu, keputusan yang diambil melalui forum anggota harus dihormati,” katanya.

Ia menegaskan, kedatangannya ke kantor pusat bukan untuk mengambil alih kantor secara sepihak, melainkan untuk menjalankan mandat yang diberikan melalui forum RALB.

Dualisme Kepengurusan Jadi Pangkal Persoalan

Konflik KSP Kopdit Swasti Sari bermula dari perbedaan pandangan mengenai kepengurusan periode 2026-2028.

Di satu sisi terdapat kepengurusan yang dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Di sisi lain, terdapat kepengurusan hasil keputusan RALB yang menetapkan John Helan sebagai Ketua Pengurus.

Kubu John Helan mempersoalkan proses pelantikan tersebut. Mereka berpendapat bahwa kewenangan menentukan kepengurusan koperasi berada pada anggota melalui forum Rapat Anggota.

Karena itu, kubu John Helan menilai kepengurusan yang tidak berdasarkan keputusan RALB tidak memiliki legitimasi organisasi.

Namun, klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak John Helan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum adanya keputusan lembaga berwenang atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Minta Konflik Tak Korbankan Anggota

John Helan meminta konflik kepengurusan tidak berdampak terhadap pelayanan kepada anggota KSP Kopdit Swasti Sari.

Menurutnya, kepentingan anggota harus menjadi prioritas utama di tengah perselisihan yang terjadi.

“Kita harus mengutamakan kepentingan anggota. Jangan karena konflik kepengurusan, kemudian anggota yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak-pihak yang berselisih menempuh jalur hukum apabila terdapat keberatan terhadap keputusan RALB.

“Kalau merasa keputusan RALB tidak benar, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melakukan tindakan anarkis dan menghalangi orang menjalankan tugas,” tegas John Helan.

Hingga berita ini diturunkan, Yohanis Vian Anggal dan pihak kepengurusan yang disebut John Helan belum memberikan tanggapan atas tudingan penyanderaan dan tindakan anarkis tersebut.

Konflik dualisme kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kepengurusan internal, tetapi juga kepastian hukum, tata kelola koperasi, serta keberlangsungan pelayanan bagi para anggota.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!