Kab. Timor Tengah Utara

Tiga DPRD TTU Ajukan Keberatan Administratif, Pimpinan DPRD Siap Rekomendasi ke BK

Kuasa hukum tiga DPRD TTU Egiardus Bana, S.H., M.H. menyerahkan keberatan kepimpinan DPRD TTU

KEFAMENANU.NW.id – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, resmi mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.

Keberatan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dan diserahkan kepada pimpinan DPRD TTU pada Senin (10/8/2026).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Siki, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan tersebut.

Menurut Agustinus, setiap anggota DPRD memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila merasa 

keberatan atau dirugikan oleh keputusan BK DPRD. Pengajuan keberatan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan tata beracara yang berlaku di DPRD.

“Keberatan dari tiga anggota DPRD TTU ini akan kita tindaklanjuti,” ujar Agustinus, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, surat yang disampaikan oleh kuasa hukum tersebut merupakan keberatan administratif.

Karena itu, pimpinan DPRD TTU terlebih dahulu akan mempelajari isi dan substansi surat tersebut.

Setelah dilakukan telaah, pimpinan DPRD TTU selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Surat keberatan ini akan dipelajari oleh pimpinan DPRD TTU. Setelah dipelajari, kita akan merekomendasikan kepada BK DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Agustinus menegaskan, mekanisme keberatan merupakan bagian dari hak anggota DPRD yang telah diakomodasi dalam tata tertib.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan proses tersebut akan berjalan sesuai aturan.

Ia memperkirakan dalam waktu sekitar tujuh hari, rekomendasi atas surat keberatan tersebut sudah dapat diserahkan kepada BK DPRD TTU.

Kuasa Hukum Serahkan Surat Keberatan

Sebelumnya, tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU mendatangi Kantor DPRD TTU pada Senin (10/8/2026) untuk menyerahkan surat keberatan administratif.

Kuasa hukum Egiardus Bana, S.H., M.H. tiba di Kantor DPRD TTU sekitar pukul 13.49 WITA

Sebelum bertemu pimpinan DPRD, para kuasa hukum terlebih dahulu menemui pegawai Sekretariat DPRD TTU untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka.

Selanjutnya, mereka diarahkan untuk menemui Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S.H.

Pertemuan berlangsung di ruang Wakil Ketua II DPRD TTU. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menyerahkan surat keberatan administratif terkait keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD TTU.

Dengan diterimanya surat tersebut, proses keberatan administratif kini berada pada tahap telaah pimpinan DPRD TTU sebelum diteruskan melalui rekomendasi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!